Ambon (Antara Maluku) - Aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas sesosok mayat yang ditemukan terapung di pesisir pantai Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), setelah menemukan kartu pemilih dalam saku celana korban.

"Kartu pemilih tersebut tertulis nama lengkap korban La Jaharuddin dan beralamat di Dusun Pohon Mangga, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan PP Lease, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Selasa.

Korban juga berjenis kelamin laki-laki dengan usia 45 tahun dengan mengenakan kaos warna hijau serta celana pendek warna hitam, menggunakan tas pinggang, dengan kondisi kaki kirinya patah.

Dalam kartu pemilih tersebut juga dicantumkan tempat dan tanggal kelahiran korban di Batu Gong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), 3 April 1969 dan sekarang beralamat di Dusun Pohon Mangga.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengambil keterangan dari saksi Ivone Matitaputty yang pertama kali melihat jasad korban mengapung di tepi pantai.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengenali korban sebagai anggota keluarganya untuk segera melapor ke Mapolres Ambon," ujarnya.

Sementara mengenai penyebab kematian korban, kata Agung, polisi belum bisa memastikannya karena masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tantui Ambon.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga Desa Amahusu pada Senin (19/5) sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014