Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menertibkan sebanyak 665 alat peraga kampanye (APK), selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kami menemukan banyak APK yang masih dipasang usai memasuki masa tenang. Karena masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan termasuk memasang APK,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
Dia mengatakan bahwa penertiban itu melibatkan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, dan aparat penegak hukum. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan ketertiban dalam proses demokrasi.
Dari 665 APK yang ditertibkan, sebagian besar berupa spanduk, baliho, dan poster yang dipasang di tempat publik pada.
Menurut dia, partai politik dan tim kampanye peserta pilkada telah diingatkan untuk membersihkan seluruh APK sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024 namun beberapa pihak masih mengabaikan hal tersebut.
Selain penertiban, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengikuti Pilkada 2024 yang bersih dan tertib.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Kami berharap masyarakat juga melaporkan jika menemukan pelanggaran Pilkada," ujar Subair.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Maluku untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan langkah tegas, diharapkan suasana politik di Maluku tetap kondusif hingga hari pemilihan.
Bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan Rabu (27/11).
Subair mengatakan, kegiatan itu merupakan pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan pada masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Patroli pengawasan masa tenang meliputi kegiatan kampanye, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan ujaran kebencian pada masa tenang, serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih.
“Kami juga berkoordinasi dengan media massa baik cetak, elektronik dan lembaga penyiaran agar tidak lagi menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujarnya.
Di sela-sela melakukan patroli, Bawaslu juga melakukan pembagian brosur imbauan masa tenang kepada masyarakat, serta menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon dan partai politik peserta Pilkada 2024 dan tim kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024