Komando Resor Militer 151/Binaiya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku memberikan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada prajurit dan PNS di lingkungan Korem setempat.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesepakatan dan peran serta satuan jajaran Korem 151/Binaiya untuk perduli terhadap bahaya narkoba di kalangan prajurit dan PNS Korem 151/Binaiya," kata Komandan Korem 151 Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva, di Ambon, Selasa.
Danrem menjelaskan bahwa narkoba merupakan musuh besar bangsa yang perlu diberantas peredarannya, tak terkecuali di lingkungan prajurit TNI termasuk di Korem 151/Binaiya.
Ia melanjutkan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki efek yang sangat besar dan berdampak buruk, sehingga perlu dilakukan pemberantasan dan penanggulangan narkoba secara konsisten dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan P4GN ini merupakan sarana yang sangat tepat sebagai langkah awal upaya pencegahan dan penanggulangan pemakaian narkoba di kalangan prajurit.
"Dengan kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat komitmen dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menambah dan meningkatkan pengetahuan para prajurit yang kemudian dapat disebarluaskan kepada kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, keterlibatan seluruh lapisan masyarakat termasuk TNI sangat diperlukan untuk memberantas penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
"Masalah narkoba ini bukan tugas BNN dan Polri saja, tetapi telah menjadi masalah bersama, yang tidak mungkin hanya ditangani oleh dua instansi tersebut," ujarnya.
Sementara itu Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Deni Dharmapala mengajak para prajurit untuk bersama sama mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Korem 151/Binaiya serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
"Waspadai peredaran narkoba melalui perantara keluarga atau orang-orang terdekat," katanya.
Ia menambahkan dalam penyelesaian setiap kasus narkoba harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Setiap instansi tentu akan memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap anggota maupun keluarganya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba maksimal sampai dengan pemecatan," katanya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan tes urine bagi prajurit dan PNS Korem 151/Binaiya. Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjamin agar semua prajurit dan PNS Korem 151/Binaiya bebas dari penyalahgunaan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024