Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) melakukan tindakan karantina berupa penahanan  300 kilogram  lebih daging babi tanpa dokumen  di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

"Petugas temukan  lima boks  di dapur 250 kilogram  daging babi, tiga boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kilogram daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan jumlahnya 21 kilogram, sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 isinya 30 kilogram  daging bebek," kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan  di Ternate, Kamis.

Willy mengatakan, petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. 

Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.

Saat dimintai keterangan oleh petugas karantina yang sedang berpatroli, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya. 

Menurut Willy, tidak hanya tidak dilengkapi dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba di pelabuhan. 

Petugas Balai karantina bersama anggota Polisi setempat menahan sebanyak 300 kg lebih daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu (22/1/2025). ANTARA/HO- Humas Balai Karantina 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Ia menegaskan bahwa jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

Selain itu, menurut Willy, upaya tersebut juga dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ ASF). 

Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF, sehingga semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi, dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintaskan memasuki wilayah zona hijau, untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Kepala Badan Karatina Indonesia  Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia nomor 38 tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terhadap semua komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina penolakan, yaitu dikembalikan ke tempat asal. Sedangkan terhadap pemilik telah dimintai keterangan, pembinaan serta diberikan teguran secara tertulis.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025