Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Ferdinand Patty, seorang pendukung organisasi Front Kedaulatan Maluku untuk Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) yang didakwa melalukan makar.

Sidang yang dibuka ketua majelis hakim, Suko Harsono, SH di Ambon, Selasa, mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Aryani, SH.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 106 KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 berupa dakwaan primer sebab berupaya melakukan makar dengan maksud menghilangkan sebagian wilayah NKRI karena memperjuangkan organisasi RMS.

Menurut JPU, terdakwa juga dijerat dengan pasal pasal 164 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.

Sebab terdakwa Ferdinad mengetahui adanya permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa lain seperti Simon Saiya, Frans Sinmiasa, dan Niclas Souisa yang melakukan rapat guna menyusun rencana memperingati HUT RMS ke-64 tanggal 25 April 2014.

Rapat tersebut berlangsung di rumah Semy Taihutu di kelurahan Kudamati, tetapi terdakwa tidak ikut berapat dan memilih duduk di ruangan lain.

Namun seusai rapat, ada terdakwa lain atas nama Simon Saiya yang tidak bisa pulang ke rumahnya menginap di rumah Ferdinand di kawasan Batugajah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada tanggal 24 April.

"Keesokan harinya terdakwa bersama Simon menuju kawasan Batugantung untuk menemui rekan mereka guna menjalankan rencana melakukan longmarch sambil membawa bendera RMS menuju Gong Perdamaian," kata JPU.

"Tetapi polisi berhasil membubarkan rombomgan tersebut dan menahan sejumlah pendukung FKM/RMS, termasuk terdakwa," tambahnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014