Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng subsidi merek MinyaKita.

"Saat pengecekan di beberapa toko, kami menemukan adanya kekurangan volume pada minyak goreng MinyaKita. Minyak goreng dalam kemasan botol lima liter (5.000 ml) yang seharusnya berisi penuh, ditemukan hanya berisi 3,72 liter (3.720 ml),” kata Kasat Reskrim Polres KKT AKP Handry Dwi Azhari, di Ambon, Selasa.

Penemuan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Polres KKT, serta Dinas Perindagnaker KKT.

Selain kemasan lima liter yang isinya berkurang, tim juga menemukan kekurangan volume pada kemasan 1 liter (1.000 ml), yang hanya berisi 910 ml.

Secara umum, Minyak Kita yang tersedia di distributor bahan pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijual dalam tiga jenis kemasan, yakni kemasan plastik refill 1.000 ml, diproduksi oleh PT Mahesi Agri Karya dan PT Wilmar Nabati Indonesia, kemasan botol satu liter, diproduksi oleh PT Bina Karya Prima, dijual seharga Rp18 ribu, dan kemasan jerigen lima liter, diproduksi oleh PT Berkah Abadi, dijual seharga Rp90 ribu

Tim menemukan kejanggalan pada kemasan jerigen lima liter, yang mana label atau mereknya terlihat seperti telah dikemas ulang (repacking). Saat dibandingkan dengan merek minyak goreng lain, seperti Bimoli, volume MinyaKita dalam kemasan lima liter terlihat tidak sama.

“Temuan ini didapati di Toko Sabila, milik Arifin, di Ruko Pasar Ngrimase. Saat dimintai keterangan, Arifin mengaku mendapatkan stok minyak goreng tersebut dari Toko Hafiz,” ungkapnya.

Tim pun langsung melakukan pengecekan ke Toko Hafiz dan menemukan bahwa toko tersebut merupakan agen distribusi MinyaKita kemasan jerigen 5 liter produksi PT Berkah Abadi.

Dari hasil pemeriksaan di Toko Hafiz, tim menemukan stok sekitar 200 karton, dengan setiap karton berisi empat jerigen. Pemilik toko, Hanudin, mengaku mendapatkan pasokan minyak goreng ini dari seorang pemasok bernama Agus Kurniawan yang berdomisili di Surabaya.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini,” ucapnya.

Selain memeriksa temuan tersebut, tim juga melakukan pengecekan ketersediaan stok bahan pokok penting (bapokting) di distributor wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025