Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset di tahun 2011 dan 2012 untuk segera diselesaikan sehingga arah pembentukan opini bisa signifikan.
Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Minggu, mengatakan, dengan penyelesaian temuan tersebut, pemkot telah menggelar rapat koordinasi terkait pembenahan aset daerah atau barang milik daerah, yakni kurang lebih 4 jenis permasalahan yang sudah diinventarisir yang merupakan temuan dari BPK.
"Sesuai dengan rekomendasi BPK dan dituntaskan dengan waktu yang telah ditetapkan, namun kami meminta kepada SKPD bersangkutan agar melakukanya lebih cepat dari waktu yang ditentukannya," katanya.
Selain itu, hal ini dilakukan agar barang milik daerah yang selama ini bermasalah dapat ditertibkan kembali, baik barang milik daerah yang ada pada pegawai pensiun atau pada pejabat yang mutasi ke daerah lain.
"Kita juga sudah melacak barang milik daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang sudah mutasi dan langsung membawa barangya ke daerah diman ia dimutasikan, yang tidak tercatat di Kota Ternate dan masih banyak yang perlu ditertibkan," katanya.
Arifin mengatakan, rapat rekonsoliasi yang dilakukan oleh pemkot itu dijadwalkan hingga Senin depan, namun akan ditekankan lebih cepat sehingga, pihaknya sudah mengkroscek berapa pada seluruh SKPD dan bendahara barang, berapa yang sudah diinventalisir.
"Jadi pada intinya barang-barang ini berda di mantan pejabat yang tidak sesuia dengan peruntukan, dengan contoh sudah pensiun namun barangya tidak dikembalikan," katanya.
Selain itu, ada juga barang yang saat ini masih digunakan namun tidak tercatat dalam aset dan isiknya ada namun tidak tercatat dalam aset.
Begitu juga dengan barang yang tercatat dalam aset namun fisiknya tidak ada, namun yang tercatat dalam aset namun fisiknya tidak ada, termasuk juga barang hibah dari pemerintah pusat (APBN) namun tidak tercatat dalam aset, sehingga ada temuan ini hanya bersifat administrasi, sehingga langkah-langkah yang diambil adalah penertiban administrasi.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan PHA sehingga tinggal aset, untuk itu, pihaknya berharap agar aset bisa terselesaikan dengan cepat sehingga sudah mengarah ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi bagian penting untuk diraih.
Menurut dia, saat ini temuan yang didapatkan oleh BPK yang ditindak lanjuti hanya berupa administrasi, contohnya ada berita acara yang menyangkut dengan penghapusan itu yang belum ada sehingga rata-rata hanya pada administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Minggu, mengatakan, dengan penyelesaian temuan tersebut, pemkot telah menggelar rapat koordinasi terkait pembenahan aset daerah atau barang milik daerah, yakni kurang lebih 4 jenis permasalahan yang sudah diinventarisir yang merupakan temuan dari BPK.
"Sesuai dengan rekomendasi BPK dan dituntaskan dengan waktu yang telah ditetapkan, namun kami meminta kepada SKPD bersangkutan agar melakukanya lebih cepat dari waktu yang ditentukannya," katanya.
Selain itu, hal ini dilakukan agar barang milik daerah yang selama ini bermasalah dapat ditertibkan kembali, baik barang milik daerah yang ada pada pegawai pensiun atau pada pejabat yang mutasi ke daerah lain.
"Kita juga sudah melacak barang milik daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan ada yang sudah mutasi dan langsung membawa barangya ke daerah diman ia dimutasikan, yang tidak tercatat di Kota Ternate dan masih banyak yang perlu ditertibkan," katanya.
Arifin mengatakan, rapat rekonsoliasi yang dilakukan oleh pemkot itu dijadwalkan hingga Senin depan, namun akan ditekankan lebih cepat sehingga, pihaknya sudah mengkroscek berapa pada seluruh SKPD dan bendahara barang, berapa yang sudah diinventalisir.
"Jadi pada intinya barang-barang ini berda di mantan pejabat yang tidak sesuia dengan peruntukan, dengan contoh sudah pensiun namun barangya tidak dikembalikan," katanya.
Selain itu, ada juga barang yang saat ini masih digunakan namun tidak tercatat dalam aset dan isiknya ada namun tidak tercatat dalam aset.
Begitu juga dengan barang yang tercatat dalam aset namun fisiknya tidak ada, namun yang tercatat dalam aset namun fisiknya tidak ada, termasuk juga barang hibah dari pemerintah pusat (APBN) namun tidak tercatat dalam aset, sehingga ada temuan ini hanya bersifat administrasi, sehingga langkah-langkah yang diambil adalah penertiban administrasi.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan PHA sehingga tinggal aset, untuk itu, pihaknya berharap agar aset bisa terselesaikan dengan cepat sehingga sudah mengarah ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi bagian penting untuk diraih.
Menurut dia, saat ini temuan yang didapatkan oleh BPK yang ditindak lanjuti hanya berupa administrasi, contohnya ada berita acara yang menyangkut dengan penghapusan itu yang belum ada sehingga rata-rata hanya pada administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015