Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Negeri Ambon mengakui belum menerima petikan atau salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Plt Bupati non aktif Kepulauan Aru, Umar Djabumona dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun angaran 2011.

"Kalau salinan putusannya sudah ada, tentu kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan, namun sampai sekarang PN Ambon belum menerimanya," kata humas PN Ambon Ahmad Buchori, Senin.

Umar Djabumona awalnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon pada tahun 2013 karena tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp8,5 miliar.

Atas keputusan majelis hakim, jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang pernah diangkat menjadi Plt Bupati ini belum memiliki status hukum tetap.

Menurut Ahmad, begitu banyaknya perkara-perkara kasasi dari seluruh Indonesia yang masuk ke MA sehingga harus mengantri.

"Kecuali untuk perkara yang terpidananya ditahan selalu menjadi prioritas untuk diselesaikan hakim MA guna mencegah jangan sampai masa penahanan mereka berakhir," ujarnya.

Sehingga putusan kasai dari hakim MA terhadap Umar Djabumona belum ada, karena yang bersangkutan memang tidak berada dalam tahanan.

"Kita tunggu saja, dan kalau memang salinan putusannya sudah ada maka tinggal ditindaklanjuti," jelas Ahmad.

Dia juga mengatakan masalah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Aru, Thedy Tengko secara hukum sudah gugur karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Sebab PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan seorang terpidana tetapi keputusan hukumnya sudah inkrah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015