Ambon (Antara Maluku) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Ambon, Kamis, memeriksa staf Dinas Sosial Maluku, Anna Wairatta dan Rico Latupeirissa sebagai saksi dalam hal keterlibatan Ny Ongels Elisabeth, tersangka dugaan korupsi dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp34 miliar lebih.

Kasie Penerangan, Hukum dan Humas Kejati setenmpat, Bobby Palapia, saat dikonfirmasi di Ambon, Kamis, membenarkan diperiksanya dua saksi tersebut.

"Benar Anna dan Rico tadi diperiksa tim penyidik untuk tersangka Ny Ongels yang kasusnya diefektifkan kembali sesuai arahan Kejati Maluku, I Gede Sudiatmaja," ujarnya.

Ny Ongels merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw. Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi yang sejumlah orang terlibat telah divonis sehingga sedang menjalani hukuman penjara maupun telah bebas.

"Anna salah seorang terpidana kasus tersebut kembali dimintakan keterangan sebagai saksi terhadap Ny Ongels yang sebenarnya telah bebas menjalani hukuman penjara," kata Bobby.

Anna kapasitasnya adalah Bendahara proyek dana keserasian, sedangkan Rico tercatat sebagai panitia tender.

"Jadi siapa pun yang terbukti terlibat kasus ini pastinya diproses hingga memiliki keputusan hukum tetap agar tertanggung jawab kerugian negara," ujarnya.

Dia mengakui, kasus ini juga sebenarnya ada tiga tersangka. Satu diantaranya sedang kabur yakni pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli.

Dua tersangka lainnya adalah Andrias Intan yang saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Beringin Dua. Dia kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

Sedangkan, Direktur CV Riayaya, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tidak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011. Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), pendamping desa Wayame, Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015