Ternate (Antara Maluku) - Polisi akan membebaskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan mesin pengembangan kapasitas produksi PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada 2010 senilai Rp1 miliar.

"Ketiga tersangka masing-masing Fahmi Alwi, Enang Buamona, dan Zainal Mus memang tidak ditemukan bukti yang kuat atas keterlibatan ketiganya dan kemungkinan besar akan dikeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Kepsul," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, untuk tiga orang tersangka tersebut kemungkinan besar di-SP3 oleh penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul), lantaran tidak cukup bukti untuk menaikan statusnya.

"Ketiga orang ini kemungkinan akan di-SP3, karena penyidik belum menemukan cukup bukti yang kuat untuk menjerat ketiga tersangka tersebut yang diduga turut terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Hendri menambahkan, pihaknya sendiri belum dapat memastikan waktu akan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Sula, tetapi, saat ini penyidik juga akan berupaya untuk lebih teliti dalam memproses kasus tersebut. Tanpa bukti baru sudah pasti kasus tersebut akan di-SP3.

Meski status tiga tersangka ini di-SP3, lanjutnya, bila pada kemudian hari ditemukan bukti baru, maka akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan bukti baru keterlibatan ketiga tersangka ini. Jika tidak ada alat bukti yang baru, maka kasus tersebut akan di-SP3 oleh penyidik. Namun, sekalipun kasus tersebut telah dikeluarkannya SP3 dari penyidik, jika dikemudian ditemukan alat bukti yang baru maka kasus tersebut tetap dilanjutkan," katanya.

Menurut dia, untuk terdakwa Ais Sahula, saat ini sudah pada tahapan digelar perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate dan sekarang sudah masuk pada tahapan putusan hakim.

Selain itu, untuk rekanan lainnya yakni Muhidin Kaimudin, penyidik masih mencarinya, karena yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015