Ambon (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, Maluku, mengajukan usulan penghapusan piutang pihaknya kepada pelanggan sebesar Rp30 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Kami mengajukan usulan penghapusan piutang pelanggan sebesar Rp30 miliar kepada kuasa pemilik modal yakni Wali Kota Ambon, untuk menghapus piutang dengan jangka waktu tahun 2018 ke bawah," kata Direktur PDAM Ambon, Rulien Purmiasa di Ambon, Senin.
Ia mengatakan total total piutang pelanggan di PDAM hingga saat ini tercatat Rp30 miliar, berbagai upaya telah dilakukan untuk menagih piutang, tetapi situasi yang terjadi harus dihapuskan karena sudah tidak bisa lagi ditagih.
Upaya penagihan tunggakan pelanggan dilakukan melalui penandatanganan kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Ambon sejak Oktober 2022.
Kerja sama dengan Kejari, katanya, sifatnya mediasi sehingga upaya paksa tidak dilakukan, karena jika melanjutkan ke proses hukum tidak mungkin PDAM harus menggugat masyarakat ke pengadilan, sehingga akan melakukan tindakan persuasif.
Rulien mengakui untuk piutang tahun 2019 -2023 nilainya mencapai Rp10 miliar yang harus dilakukan penagihan.
Pihaknya akan membuat kategori piutang, yakni berapa banyak yang masih lancar membayar, kurang lancar, diragukan bahkan macet membayar tagihan retribusi.
"Kami sementara menunggu audit kantor akuntan publik, untuk kita sepakati ukuran kategori piutang seperti apa, lancar, kurang lancar, untuk ditetapkan prioritas penanganan," katanya.
Ia menyatakan seluruh upaya yang dilakukan untuk menambah likuiditas PDAM melakukan ekspansi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.