Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku masih menunggu hasil penelusuran data tunggakan dana pensiun sejumlah pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon yang belum terbayarkan oleh PT. AJB Bumi Putera 1912, namun baru diagendakan rapat lanjutan.
"Sekarang Bumi Putera masih menelusuri data-datanya dan bila sudah ada hasilnya baru komisi III DPRD Maluku menggelar rapat ulang dengan mereka bersama PDAM Ambon dan para pensiunan, serta Otoritas Jasa Keuangan," kata Wakil Ketua Komisi III, Ayu Hidun Hasanusy di Ambon, Selasa.
Pada September 2023, Komisi III melakukan rapat kerja dengan AJB BP 1912, OJK, PDAM, serta sejumlah pensiunan yang mengeluhkan belum diterimanya dana pensiun mereka, namun data yang disampaikan AJB Bumi Putra dengan jumlah pensiunan belum lengkap.
Sebab pensiunan PDAM Ambon sejak 2019 hingga 2021 belum seluruhnya mendapatkan pembayaran dana pensiun akibat AJB BP 1912 mengalami kendala dana.
Baca juga: DPRD Ambon meminta Pemkot segera isi jabatan OPD yang kosong
Menurut Ayu Hindun, perusahaan asuransi ini harus memastikan data yang tepat baru bisa dijadwalkan agenda rapat kembali oleh komisi, jadi belum ada kepastian pembayaran dana bagi pensiunan PDAM.
"Seharusnya asuransi dalam melakukan pembayaran pensiunan tidak boleh ada celah atau terputus setiap bulan tetapi harus berkesinambungan," ucapnya.
Sehingga arahan dari DPRD Kota Ambon saat membahas masalah ini adalah diberhentikan untuk sementara penyetoran dana pensiunan dari PDAM Ambon kepada AJB BP 1912.
"Bagaimana pun Asuransi Jiwasraya Bumi Putera 1912 harus melakukan pembayaran dana pensiun karena itu merupakan hak para pensiunan PDAM Ambon yang harus mereka dapatkan," tandasnya.
Minimal pembayaran dana pensiun harus sesuai dengan penyetoran dari PDAM Ambon yang melakukan pemotongan gaji dan ditambah bunganya.