Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera mengisi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.
"Dalam klausul itu ada empat yang dilarang. Jadi ini menjadi pertimbangan kita menyarankan untuk segera isi OPD yang kosong dan tidak perlu melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemkot Ambon,” kata Anggota Komisi I DPRD Ambon Jhony Wattimena yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Ambon, Rabu.
Menurutnya, perombakan birokrasi merupakan hal prerogatif dari seorang kepala daerah. Tetapi, yang perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan, ada hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah saat masa tahapan Pemilu berlangsung.
Baca juga: DPRD Ambon minta Pemkot bongkar Halte Bus yang terbengkalai
Yakni, melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Menurutnya, sejumlah fraksi di DPRD Kota Ambon juga berpendapat yang sama. Fraksi-fraksi lebih menginginkan supaya perombakan itu hanya dilakukan pada posisi kepala dinas (Kadis) yang telah pensiun.
"Jangan lagi ganggu jabatan yang sudah terisi. Baiknya fokus pada perombakan posisi kadis (kepala dinas) yang sudah pensiun," ujarnya.
Ia mengatakan, jika kadis yang ada kemudian dirombak dan diganti dengan yang lain, maka ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah.
"Karena kalau Kadis baru, bisa saja ada kebijakan baru lagi. Ini dikhawatirkan membuat pendapatan daerah tidak mencapai target," jelas Jhony.
Baca juga: Legislator minta Dinkes Ambon gencar sosialisasikan bahaya kusta
Ia menambahkan, baiknya sekretaris yang ada di dinas ditunjuk untuk mengisi jabatan Plt Kadis yang sudah pensiun sehingga roda birokrasi berjalan sehat.
“Apa lagi ini sudah menjelang Pemilu 2024. Birokrasi harus kompak untuk mengawal tahapan tersebut berjalan aman, damai dan sukses,” ucapnya.
Sebelumnya, perombakan birokrasi di Pemkot Ambon ini sudah disampaikan oleh PJ Walikota Ambon Bodewin Watimena pada (17/7/2023).
Menurut Bodewin, proses ini menjadi perjuangan bersama untuk memperbaiki birokrasi di Kota Ambon. Karena dengan ini, pihaknya meyakini, akan terjadi perubahan yang mengarah kepada kebaikan bagi kota ini.
Baca juga: DPRD Ambon terus dorong Pemkot tangani permasalahan sampah dengan menambah armada pengnangkut