Tual (Antara Maluku) - Aparat TNI Pangkalan Angkatan Laut Tual menahan satu kapal kargo umum yang memuat ikan 660 ton dalam 24 petikemas untuk diselidiki keabsahan dokumen-dokumennya.

"Tadi pagi kami baru terima penyerahan KM Pulau Nunukan ini dari Lanal Aru," kata Danlanal Tual Kolonel Hari Wijayanto di Tual, Senin.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah kapal kargo itu melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan moratorium yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ini baru penyelidikan awal. Kami sendiri belum tahu persis duduk persoalannya," katanya.

Berdasarkan keterangan dari Lanal Aru, KM Pulau Nunukan ditahan ketika akan berlayar dari Pelabuhan Benjina dengan tujuan Surabaya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP Sere Alina Tampubolon yang ikut menyaksikan penahanan kapal tersebut, di Pelabuhan Kota Tual, menyatakan proses penahanan dimulai dari laporan Pos PSDKP Benjina tentang adanya perusahaan yang mengapalkan ikan dengan menggunakan jasa petikemas dan KM Pulau Nunukan.

"Yang pasti kapal ini ditahan karena kita harus selidiki apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya yang sah atau tidak," katanya.

Menurut Alina, hal yang perlu ditelusuri adalah apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 petikemas itu hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan atau sesudahnya.

Kalau sesudahnya, katanya, berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut, sehingga barang tersebut harus disita untuk negara.

"Kalau melanggar ya kita lelang dan hasilnya masuk ke kas negara," katanya.

Ia mengatakan moratorium diberlakukan sejak 3 November 2014.

Sementara itu, Kapten-Nahkoda KM Pulau Nunukan Joni Sulle menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal pemuatan ikan dalam petikemas itu.

"Kami hanyalah perusahaan jasa kargo laut," katanya.

Pemuatan ikan ke dalam petikemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum merupakan modus baru yang ditemukan dalam perkara hukum perikanan.

Pewarta: John Nikita Sahusilawane

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015