Ternate (Antara Maluku) - Kantor Regional VI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua) mensosialisasi kehumasan, edukasi dan perlindungan konsumen, lembaga keuangan mikro dan laku pandai kepada wartawan media cetak dan elektronik wilayah setempat.

"Kami memandang media masa dapat membantu mengkomunikasikan seluruh kebijakan dan produk OJK secara masif, terstruktur dan memiliki jangkauan luas melalui wartawan media cetak dan elektronik," kata Kepala Kantor Regional VI OJK Sulampua, Bambang Kiswono, pada pembukaan kegiatan tersebut, di Ternate, Rabu (22/4) malam.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala OJK Maluku Laksono Dwionggo, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Prio Anggoro, Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Dwi Suharyanto.

Selain itu, hadir juga narasumber dari Direktorat Komunikasi dan Direktorat Lembaga Keuangan Mikro Pusat Jakarta.

Menurut Bambang, hubungan kemasyarakatan (Humas) merupakan sebuah kebutuhan bagi semua institusi dalam rangka mengkomunikasikan semua kebijakannya, apalagi menyangkut perusahaan publik atau institusi lain yang berkaitan dengan masyarakat banyak dan OJK salah satunya.

"Sebagai institusi yang baru terbentuk dengan kewenangan yang sangat luas dan terus berkembang, OJK memandang penting untuk mengkomunikasikan kebijakan dan produk yang dihasilkan kepada seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai undangan-undang tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pengaturan, pengawasan dan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi kewenangan OJK. Karena itu, perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani ribuan LKM di seluruh Indonesia.

"Kami telah tandatangani MoU (Memo Of Understanding) atau kerja sama antara OJK, Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Koperasi untuk berbagi tugas menangani Lembaga Jasa Keungan," ujar Bambang.

Ia menuturkan sesuai data statistik layanan konsumen OJK, bahwa sejak Januari 2015 sampai 27 Maret 2015 terdapat 211 pengaduan yang berasal dari Wilayah kerja maupun wilayah koordinasi Kantor Regional VI OJK, yakni Makassar jumlah pengaduan 97 atau 45,9 persen, Jayapura satu pengaduan atau 0,5 persen.

Selanjutnya, Mamuju sembilan pengaduan atau 4,3 persen, Manado 25 pengaduan atau 11,9 persen, Manokwari satu pengaduan atau 0,5 persen, Palu 44 pengaduan atau 20,9 persen, Kendari 13 pengaduan 6,2 persen, Gorontalo 18 pengaduan atau 8,5 persen, Sofifi tiga pengaduan atau 1,3 persen.

Sedangkan Provinsi Maluku tidak tercatat karena pengaduan tidak dilakukan secara tertulis tetapi secara langsung melalui Kantor Perwakilan OJK setempat. 

Pewarta: Rofinus E, Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015