Ambon (Antara Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku dimintai keterangan oleh jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kantor cabang PT.Bank Maluku di Jl.Raya Darmo No.51 Surabaya pada akhir 2014 senilai Rp54 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis, membenarkan tiga staf OJK Perwakilan Maluku dimintai keterangan soal pengadaan gedung kantor PT. Bank Maluku di Surabaya.

"Mereka dimintai keterangan untuk mengungkapkan terjadi benar atau tidak dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Hanya saja, Bobby tidak bersedia merinci jabatan maupun identitas dari ketiga staf OJK Perwakilan Maluku yang dimintai keterangan.

"Mohon maaf masih tahapan penyelidikan sehingga identitas saksi belum bisa dipublikasikan," katanya.

Jaksa sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah petinggi PT.Bank Maluku berdasarkan surat perintah (Sprin) Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno.

Sprin penyelidikan diterbitkan dan tim jaksa dibentuk untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi di bank milik Pemprov Maluku maupun Maluku Utara.

"Sprin sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada sejumlah petinggi PT.Bank Maluku untuk dimintai keterangan pada 9 Juni 2015," ujar Bobby.

Petinggi PT.Bank Maluku yang dimintai keterangan untuk tahap awal adalah Plt Dirut, Idris Rolobessy, Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu, Kepala Devisi Renstra, Petro Tentua, mantan Kepala Devisi Umum dan Hukum, FD Sanaky dan Kasub Divisi Umum, Tience Joanda.

Ia mengimbau siapa pun saja yang mengetahui dugaan korupsi tersebut silahkan melapor ke Kejati Maluku.

"Prinsipnya hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi agar jera," tegas Bobby.

Ada pun dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor PT.Bank Maluku di Surabaya antara lain pembeliannya harus diurus Kepala Divisi (Kadiv)) Umum, Eddy Sanaky, tetapi diambil alih oleh Kadiv Renstra, Petro Tentua dan harga promosi yang ditampilkan di internet senilai Rp45 miliar. Namun harganya di-mark up mencapai Rp54 miliar.

Selain itu, menurut Boby, merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 November 2014 sebagai dasar untuk pembelian gedung kantor cabang di Surabaya yang dilakukan pada 17 November 2014. Padahal RUPS baru dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014.

Begitu pun transaksi pembayaran gedung senilai Rp54 miliar dilakukan dengan orang yang tidak jelas alias makelar dan bukan pemilik dan aset belum bisa diakui karena sertifikat hak milik tidak jelas. Sertifikat yang diperoleh hanya Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian, katanya.

Penyimpangan lainnya adalah dana Rp54 miliar tidak dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), di mana seharusnya hanya Rp4 miliar.

Terjadi penyimpangan dari ketentuan BI sesuai Surat Edaran BI No: 15/7/DPNP, tanggal 8 Maret 2013 tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti, investasi, pembangunan gedung kantor dan inventaris yang menetapkan maksimal Rp8 miliar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015