Ambon (Antara Maluku) - Jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 Hijriah diatur berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).

Keputusan Menpan RB nomor 04 tahun 2015 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan diatur masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIT, kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno.

"Jam masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIT.Jam pulang lebih cepat satu jam, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT, berlaku hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan Jumat aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dengan waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30 WIT," katanya di Ambon, Rabu.

Ia menyatakan, surat edaran pemberlakukan jam kerja tersebut telah diberikan kepada setiap SKPD agar menjadi perhatian bersama untuk melakukan tugas dan tanggung jawab.

Selain pemberlakukan jam kerja pihaknya menetapkan Balai kota Ambon sebagai kawasan bebas rokok selama Ramadhan.

"Pegawai kami minta untuk tidak merokok di kawasan Balai kota maupun ruangan kerja selama bulan puasa, pegawai yang tidak menjalani puasa jika hendak ingin merokok diharapkan untuk mencari lokasi yang tidak menggangu lainnya," katanya.

Menurut Benny, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, pemadam Kebakaran, Satpol PP, perhubungan dan organisasi lainnya agar mengatur penugasan pegawai sesuai waktu pelayanan.

"SKPD yang berhubungan dengan pelayanan publik juga diminta untuk melakukan sosialisasi ketentuan jam kerja kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tolerasi umat beragama bukan saja ditunjukkan melalui tidak makan dan minum di tempat umum, tetapi juga memberikan rasa hormat lewat tutur kata dan perilaku.

"Momentum Ramadhan kita introspeksi diri melalui tutur kata dan perilaku, serta mengurangi kesengajaan yang berlebihan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Benny menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan PNS yang sering melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan, pasar, rumah kopi dan rumah makan saat jam kerja.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia PNS yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, khusunya PNS yang kerap melakukan kegiatan di rumah kopi dan rumah makan," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015