Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan penerapan keterbukaan informasi publik bukan lagi menjadi suatu kebutuhan tetapi keharusan setiap lembaga atau badan publik untuk mengembangkan masyarakat informasi.
"Setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Gubernur Said di Ambon, Senin.
Dia mengatakan hal itu, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintah Provinsi Maluku, Frona Koedoeboen pada Workshop dengan tema, Kehadiran Komisi Informasi Daerah dalam Mendukung Implementasi Kemitraan Pemerintah yang Terbuka di Provinsi Maluku.
Workshop ini kerja sama Institut Tifa Dami Maluku Dengan Patiro Jakarta.
Menurut Gubernur Said, dalam membangun keterbukaan informasi publik dibutuhkan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Konsep kemitran ini merupakan interupsi terhadap paradigma lama yang mendikotomikan peran pemerintah dan masyarakat. Karena di satu sisi, pemerintah dianggap sebagai pihak yang tertutup, sementara di sisi lain, masyarakat menuntut keterbukaan dan keterlibatan dalam proses politik dan pemerintahan.
"Konsep Open Government Partnership yang menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dan kontrol atas program-program pemerintah harus dilakukan oleh masyarakat secara partisipatoris, sehingga komitmen atas keterbukaan informasi publik bukan sekedar jargon," ujarnya.
Dia mengatakan, kemitraan diaktualisasikan melalui pembentukan Komisi Informasi dan Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga independen yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.
"Saya berharap agar proses rekrutmen Komisi Informas Publik Provinsi Maluku yang sementara berlangsung saat ini dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan demokratis serta mengacu kepada kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Said.
Komitmen untuk mengembangkan keterbukaan informasi publik, katanya, harus tetap dikedepankan, terutama mengoptimalkan peran PPID di provinsi dan kabupaten/kota, penetapan Daftar Informasi Publik serta penerapan SOP layanan informasi publik.
"Kehadiran KIP Provinsi Maluku mesti menjadi embrio dalam memacu berkembangnya era keterbukaan informasi di daerah ini, guna menjawab kebutuhan dan harapan publik terhadap layanan informasi yang cepat, tepat waktu, murah dan sederhana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Gubernur Said di Ambon, Senin.
Dia mengatakan hal itu, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintah Provinsi Maluku, Frona Koedoeboen pada Workshop dengan tema, Kehadiran Komisi Informasi Daerah dalam Mendukung Implementasi Kemitraan Pemerintah yang Terbuka di Provinsi Maluku.
Workshop ini kerja sama Institut Tifa Dami Maluku Dengan Patiro Jakarta.
Menurut Gubernur Said, dalam membangun keterbukaan informasi publik dibutuhkan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Konsep kemitran ini merupakan interupsi terhadap paradigma lama yang mendikotomikan peran pemerintah dan masyarakat. Karena di satu sisi, pemerintah dianggap sebagai pihak yang tertutup, sementara di sisi lain, masyarakat menuntut keterbukaan dan keterlibatan dalam proses politik dan pemerintahan.
"Konsep Open Government Partnership yang menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dan kontrol atas program-program pemerintah harus dilakukan oleh masyarakat secara partisipatoris, sehingga komitmen atas keterbukaan informasi publik bukan sekedar jargon," ujarnya.
Dia mengatakan, kemitraan diaktualisasikan melalui pembentukan Komisi Informasi dan Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga independen yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.
"Saya berharap agar proses rekrutmen Komisi Informas Publik Provinsi Maluku yang sementara berlangsung saat ini dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan demokratis serta mengacu kepada kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Said.
Komitmen untuk mengembangkan keterbukaan informasi publik, katanya, harus tetap dikedepankan, terutama mengoptimalkan peran PPID di provinsi dan kabupaten/kota, penetapan Daftar Informasi Publik serta penerapan SOP layanan informasi publik.
"Kehadiran KIP Provinsi Maluku mesti menjadi embrio dalam memacu berkembangnya era keterbukaan informasi di daerah ini, guna menjawab kebutuhan dan harapan publik terhadap layanan informasi yang cepat, tepat waktu, murah dan sederhana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015