Ambon, 13/12 (Antara Maluku) - Komisi I DPRD Kota Ambon menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait penanggulangan HIV/AIDS di lokalisasi Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
"Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (10/12), cukup mendapat perhatian masyarakat terutama semua pelanggang baik perempuan maupun laki-laki yang memang berminat untuk mengikuti sosialisasi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Leonora Far-far di Ambon, Jumat.
Leonora mengatakan masyarakat yang hadir bukan saja para warga yang ada di lokalisasi saja tetapi juga pemerintah Negeri Batu merah, aparat keamanan dan juga masyarakat sekitar yang ada di Negeri Batu merah yang bisa mencapai 150 orang lebih menghadirinya.
"Intinya kami memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait Perda nomor 10 Tahun 2015 tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kota Ambon," ujarnya.
Perda ini dari awalnya itu, lanjutnya, mengatur tentang bagaimana pencegahan virus HIV/AIDS, sebab pencegahan sangat penting, sebab jangan sampai kita sudah terindikasi mengidap HIV AIDS baru mengadakan pengobatan.
Karena itu sejak dini sudah harus ada pencegahan agar yang bersangkutan sudah bisa mengetahui bahwa tahap-tahap ini harus di hindari.
Catatan yang dimiliki DPRD Kota Ambon jumlah pemderita atau pengedap virus HIV/AIDS di Kota Ambon mencapai 1.300 orang.
"Lahirlah Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan sudah ditetapkan, karena itu harus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Ini sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui bahwa di Kota Ambon sudah mempunyai satu regulasi atau payung hukum, karena Perda ini kalau di tetapkan dan disimpan tanpa sosialisasi maka akan mubazir.
"Makanya itu insiatif Pimpinan DPRD Kota Ambon untuk semua Komisi melakukan sosialisasi dan Komisi I mendapatkan dua Perda yang disosialisasikan yakni Perda tentang HIV/AIDS dan satu lainnya tentang pencatatan sipil," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (10/12), cukup mendapat perhatian masyarakat terutama semua pelanggang baik perempuan maupun laki-laki yang memang berminat untuk mengikuti sosialisasi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Leonora Far-far di Ambon, Jumat.
Leonora mengatakan masyarakat yang hadir bukan saja para warga yang ada di lokalisasi saja tetapi juga pemerintah Negeri Batu merah, aparat keamanan dan juga masyarakat sekitar yang ada di Negeri Batu merah yang bisa mencapai 150 orang lebih menghadirinya.
"Intinya kami memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait Perda nomor 10 Tahun 2015 tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kota Ambon," ujarnya.
Perda ini dari awalnya itu, lanjutnya, mengatur tentang bagaimana pencegahan virus HIV/AIDS, sebab pencegahan sangat penting, sebab jangan sampai kita sudah terindikasi mengidap HIV AIDS baru mengadakan pengobatan.
Karena itu sejak dini sudah harus ada pencegahan agar yang bersangkutan sudah bisa mengetahui bahwa tahap-tahap ini harus di hindari.
Catatan yang dimiliki DPRD Kota Ambon jumlah pemderita atau pengedap virus HIV/AIDS di Kota Ambon mencapai 1.300 orang.
"Lahirlah Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan sudah ditetapkan, karena itu harus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Ini sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui bahwa di Kota Ambon sudah mempunyai satu regulasi atau payung hukum, karena Perda ini kalau di tetapkan dan disimpan tanpa sosialisasi maka akan mubazir.
"Makanya itu insiatif Pimpinan DPRD Kota Ambon untuk semua Komisi melakukan sosialisasi dan Komisi I mendapatkan dua Perda yang disosialisasikan yakni Perda tentang HIV/AIDS dan satu lainnya tentang pencatatan sipil," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015