Ambon, 27/1 (Antara Maluku) - Penerapan program kantong plastik berbayar akan diluncurkan di kota Ambon 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Sampah Internasional.

"Kami memanfaatkan momentum Hari Sanpah Internasional untuk peluncuran program pemberlakukan kantong plastik berbayar di seluruh supermarket dan pusat perbelanjaan di kota Ambon," , kata Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat, Lusia Izaak, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Ambon menjadi kota percontohan penerapan kantong plastik berbayar di Indonesia.

22 kota dan satu provinsi di Indonesia diantaranya Banda Aceh, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura, serta provinsi DKI Jakarta.

"Kita sedang menyiapkan mekanisme penerapan program kantong plastik berbayar di kota Ambon, yakni menyiapkan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sanksi yang jelas," ujar Lusia.

Diakuinya, program kantong plastik berbayar nantinya akan diatur dalam Perda sehingga kedepan seluruh toko maupun swalayan di Ambon yang mengeluarkan tas plastik wajib membayar.

Membayar tersebut bukan kepada Pemkot Ambon, tetapi masyarakat sebagai korban dari sampah plastik tersebut. Dana tersebut akan dikembalikan kepada lembaga masyarakat untuk mengelola lagi sampah plastik.

"Sistemnya akan kita bicarakan lebih lanjut apakah masyarakat saat membeli nanti akan diberikan pilihan menggunakan kantong plastik, kardus atau tote bag. Jika memilih kantong plastik, maka akan dikenakan bayaran," katanya.

Lusia menjelaskan, penerapan kantong plastik berbayar ini diharapkan bisa semakin menekan angka pengurangan pemakaian kantong plastik.

"Kita tidak anti plastik, terkadang memang masih membutuhkan. Namun, sebagai sebagai sarana edukasi agar masyarakat bijaksana menggunakan kantong plastik, karena jika tidak diberlakukan, maka di laut kantong plastik lebih banyak dari ikan. Kalau 2050 tidak diatasi, maka kantong plastik di laut jauh lebih banyak dari ikan," tandasnya.

Plastik berupa bekas botol, kantong, dan kemasan semakin lama akan menjadi mikroplastik (debris) dan sangat berbahaya jika dimakan oleh ikan-ikan yang kemudian dikonsumsi manusia.

Selain menyebabkan pencemaran, sampah plastik yang tidak bisa terurai bisa menurunkan kualitas perairan, merusak ekosistem laut dan kerugian ekonomi bagi nelayan serta masyarakat pesisir.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016