Ambon, 13/4 (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara lima tahun terhadap La Gida (60) yang mencabuli bocah berusia delapan tahun di kompleks Pasar Wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada 18 Maret 2015 lalu.

"Terdakwa juga divonis membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan," kata ketua majelis haklim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Rabu.

La Gida dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar pasal 76 huruf (e) dan pasal 82 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, serta merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman penjara.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Meity Jacobus secara terpisah mengatakan belakangan ini kasus kekerasan pencabulan terhadap anak di bawah umur makin meningkat.

"Polres saat ini masih menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anaknya," kata Meity.

Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan tersangka BR (50) memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi sehingga bersangkutan diringkus di rumahnya di kawasan kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016