Ambon, 25/5 (Antara Maluku)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Ambon No.6 tahun 2016 tentang pedoman tata kearsipan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk merubah pelayanan terutama dalam pelaksanaan tata kelola persuratan, guna meningkatkan pelayanan di lingkup Pemkot Ambon," kata Asisten III bidang Administrasi Pemkot Ambon, Romeo Soplanit, Rabu.

Ia mengatakan, salah satu unsur penunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan adalah manajemen di bidang tata kelola persuratan yang lebih efektif dan efisien.

"Arsip merupakan urat nadi dan memori kolektif sehingga perlu ditingkatkan peranannya dalam menunjang tugas pemerintahan baik di pusat maupun daerah," katanya.

Menurut Romeo, upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik harus dimulai dengan pola penomoran yang tepat dan benar, sesuai klasifikasi masalah yang merupakan gambaran identitas surat itu sendiri.

Pengelolaan tata persuratan dan kearsipan penting demi terwujudnya tertib administrasi di lingkup Pemkot Ambon.

"Saya berharap sosialisasi melalui kegiatan ini penyelenggaraan terkait dengan tata kelola persuratan dan kearsipan dapat segera diimplementasikan oleh setiap SKPD, guna meningkatkan bentuk pertanggungjawaban kinerja yang lebih baik," ujarnya.

Ia menambahkan, kunci keberhasilan manajemen pengelolaan tata kelola persuratan dan kearsipan yakni, diperlukan keseimbangan antara mental dan mainset yang harus dimiliki setiap aparatur.

Itu artinya, mainset yang harus dimiliki setiap aparatur arsip harus dibarengi dengan mental yang positif, sehingga dapat tercipta sistim mekanisme yang tertata secara baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penguasaan tata kelola persuratan sangatlah penting, karena bagaimanapun megahnya kondisi suatu instansi hanya dapat diukur dengan baik dan tidaknya tata kelola persuratan dan kearsipannya," tandas Romeo Soplanit

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016