Ternate, 25/6 (Antara Maluku) - DPRD Ternate dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), segera tuntaskan masalah pertambangan non-logam (Minerba) atau galian C yang beroperasi tidak memiliki izin pertambangan.

"Memang, ada keinginan DPRD agar pengelolaan galian C yang mengancam serius lingkungan harus ditutup, sementara BKPRD/pemerintah tidak menginginkan semua pengelolaan galian C tersebut ditutup," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu.

Bahkan, tarik-menarik ini yang membuat pembahasan dihentikan atau dilanjutkan pengelolaan galian C masih menunggu pertemuan DPRD Ternate melalui Komisi I dan Komisi III bersama BKPRD Kota Ternate untuk mencari solusi.

Mubin A Wahid berjanji dewan bakal undang kembali BKPRD Kota Ternate untuk membahas masalah kasus galian C hingga pertengahan bulan Juni 2016 tida jelas kabar berita kasus galian C tersebut.

"DPRD saat ini masih punya agenda ke luar daerah, sehingga memberi waktu dan kesempatan lagi pada BKPRD dan pemerintah untuk mengkaji masalah itu lebih mendalam sebelum diambil kesimpulan," katanya.

Selama ini, kata Mubin, pengelolaan galian C tak kantongi izin, hanya gunakan UPL/UKL, eksplorasi secara besar-besaran dan perubahan regulasi yang akan memberi kesempatan ke pemkot mengkaji masalah itu lebih mendalam.

Sementara Ketua BKPRD Kota Ternate, Said Assagaf ketika dihubungi memberikan dukungannya ke DPRD yang menghendaki dan konsentrasi pada pengelolaan galian C yang sudah mengancam lingkungan.

"Perubahan regulasi itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin operasional, sedangkan izin teknisnya ada di pemerintah kota (Pemkot) Ternate," katanya.

BKPRD, kata Said, sudah selesai susun beberapa rekomendasi dan beberapa solusi yang pada saatnya disampaikan ke DPRD Kota Ternate pada pertemuan bersama Rabu (29/6) sebelum diambil kesimpulan.

Said minta DPRD dan pemerintah memberi payung hukum dalam bentuk UPTD pada SKPD yang ditugaskan mengeluarkan izin pasca-rekomendasi BKPRD. Izin umum dikeluarkan provinsi, izin teknis diterbitkan Kota Ternate.

"Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate ini akan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin teknis, tetapi izin ini baru bisa dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi BKPRD Kota Ternate," ujarnya.

Said menyatakan, BKPRD merekomendasikan ke Dispenda untuk tidak memungut biaya pengelolaan eksplorasi galian dan untuk sementara dilarang/stop beraktivitas dan BLH dilarang keluarkan izin baru sambil menunggu kajian lebih lanjut.

"BKPRD bakal rekomendasikan objek-objek galian C yang mana yang dianggap diteruskan eksplorasinya dan objek-objek mana yang harus diberhentikan dan akan ditutup, karena mengancam lingkungan," ujarnya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016