Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengawasi aktivitas penambangan dan pengambilan material galian C berupa pasir, batu kerikil dan batu karang di daerah yang dilarang.
"Kami intensif melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan aktivitas pengambilan material galian C di sejumlah lokasi yang yang tidak diijinkan," kata Kepala kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Ambon, Lusia Izaak, Rabu.
Menurut dia, kegiatan galian C yang dilakukan pengusaha dan masyarakat harus memiliki izin guna proses pengawasan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
"Pengambilan galian C yang tidak sesuai izin akan berdampak buruk pada lingkungan, seperti longsor dan kerusakan tanggul serta hal lainnya," katanya.
Lusia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan penetapan daerah-daerah penambangan dan pengambilan galian C di Ambon.
Lokasi yang diizinkan Pemkot untuk penambangan seperti batu karang di Dusun Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan, batu dan pasir di kali Passo, Desa Hative Besar, Waiheru dan Wayame Kecamatan Teluk Ambon
"Sedangkan wilayah kecamatan Nusaniwe yaitu untuk batu bata dan tanah liat di Desa Latuhalat dan Air Louw. Selain kawasan tersebut aktivitas galian C tidak diizinkan," katanya.
Pengawasan katanya, rutin dilakukan karena aktivitas sering dilakukan warga pada malam hari.
"Awalnya hanya pengambilan untuk pembangunan rumah, selanjutnya berlanjut untuk penjualan kepada warga yang akan membeli pasir dan batu kerikil. Petugas kami tidak lagi mengawasi di siang hari tetapi dilakukan pada malam hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan imbauan berulang kali kepada warga , khususnya yang tinggal di pesisir untuk tidak mengambil bahan galian C pada kawasan yang dilarang.
Imbauan ini, lanjutnya juga disampaikan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat namun tidak diindahkan warga, karena kegiatan penambangan terus dilaksanakan.
"Kami berharap pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama dapat berperan memberikan imbauan kepada warganya masing-masing untuk selalu menjaga lingkungan dengan tidak melakukan galian C di daerah-daerah yang dilarang," kata Lusia.