Ambon, 14/7 (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

"ASN diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak mendatang, tetapi memperhatikan aturan normatif yang berlaku, karena hal ini adalah pertanggungjawaban pribadi," katanya di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada apalagi jika terlibat sebagai tim sukses," katanya.

Menurut Richard, sanksi hukum yang akan diberikan bersifat teguran lisan dan tertulis sampai pada sanksi pemecatan sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang terindikasi melakukan aktivitas pemasangan spanduk, baliho sampai pada mobilisasi warga untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Jika ada anggota masyarakat yang melaporkan PNS yang terlibat politik praktis , hal itu di luar kewenangan kami, karena hal ini adalah pertanggungjawaban pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Fakta membuktikan lanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak tahap I Desember 2015 sebanyak 43 PNS di Indonesia terbukti melakukan pelanggaran sehingga dipecat dari status PNS, sedangkan ratusan dikenakan sanksi disiplin.

"Kita berharap PNS Pemkot Ambon tidak seperti itu, tetapi jika ada yang sengaja terlibat hal itu menjadi resiko yang bersangkutan," tandasnya.

Richard menjelaskan, bentuk keterlibatan atau keberpihakan ASN dalam mendukung pasangan calon yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Imbauan ini tidak saja bagi ASN, tetapi juga bagi kepala desa, raja dan perangkatnya. Karena itu kita minta agar semuanya dapat menjaga netralitas pada pilkada nanti, " katanya.

Selain menjaga netralitas dalam pilkada, para pejabat atau pihak lainnya juga dilarang memanfaatkan aset pemerintah untuk melakukan kampanye.

"Aset tersebut seperti kendaraan dinas, ruang rapat, perlengkapan kantor dan sebagainya menyangkut aset pemerintah," kata Richard.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016