Ambon, 3/8 (Antara Maluku) - Sekretaris Daerah Maluku, Hamin bin Thahir akan mengundang pemerintah kabupaten Buru untuk menyelesaikan masalah lahan milik Ramly Ali Karim Buton di Namlea, yang dijadikan lokasi pembangunan gedung perkantoran dan rumah dinas pejabat.

"Sekda telah bersedia mengundang Pemkab Buru untuk melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan DPRD provinsi guna menyelesaikan masalah ini," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Rabu.

Karena pemilik lahan telah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Buru di tingkat kasasi dan sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Agung RI yang berkekutan hukum tetap.

Menurut Melki Frans, perjuangan pemilik lahan yang memberikan kuasa kepada DPD Aliansi Indonesia Maluku ini sudah berlangsung lama dan tiga kali meminta komisi DPRD provinsi melakukan mediasi.

Sehingga komisi mengungang Sekda Maluku, Badan Pertanahan Nasional dan Biro Hukum Setda provinsi termasuk Pemkab Buru dan BPN kabupaten untuk melakukan pertemuan, namun yang hadir hanyalah pihak pemprov.

Ketua DPD Aliansi Indonesia Maluku, A. Wasahua mengatakan, sejumlah sertifikat yang telah diterbitkan BPN kabupaten kepada beberapa pihak sebenarnya sudah harus dibatalkan atas perintah Pengadilan Negeri Ambon sejak tahun 2009 dan putusan hakim PTUN Ambon tahun 2009, namun BPN setempat masih juga menerbitkan sertifikat atas nama ny. Endang Mahulette.

Terjadi pengajuan permohonan pengukuran tanah oleh BPN provinsi sehingga pihak aliansi mendatangi BPN kabupaten menanyakan pengukuran ini dilaksanakan atas permohonan siapa, tetapi dijawab hanya sekedar mengukur agar pembangunan bisa dilaksanakan.

"Kami masih tetap mejaga harkat dan martabat bahkan kinerja pemerintah daerah karena sudah berbagai permohonan atau lapopran yang kami buat dari tingkat bawah sampai gubernur tetapi sampai saat ini aliansi Indonesia belum merasa damai, karena semuanya belum terjuwud, jadi syuukurlah Komisi A DPRD Maluku sudah tiga kali melayani kami," kata Wasahua.

Sebab saat ini banyak bangunan yang sudah didirikan di atas tanah tersebut oleh pemkab antara lain kantor bupati, gedung PKK, kantor Dinas koperasi, Mapolres, Kantor Kejaksaan, pandopo butapi, rumah dinas Sekda, rumah dinas Ketua DPRD, dan rumah dinas anggota polres. serta beberapa bangunan lainnya.

"Semua itu dibangun di atas lahan milik Ramly Ali Karim Buton dan sekarang kami sudah memilliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diganggu gugat lagi," tegasnya.

Dia mengatakan, ini hanyalah sekedar mementahkan keputusan PN tahun 2008 karena putusan itu sebenarnya sudah inkrah dan pada tahun 2010 sudah eksekusi, bahkan tahun 2013 ada negosiasi dari jaksa dengan pemkab tentang pembayaran tanah dimaksud.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016