Ambon, 13/3 (Antara Maluku) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon dalam waktu dekat akan menyusun Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2017

NJOP tersebut akan menentukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan digunakan masyarakat untuk membayar pajak tahun 2018, kata Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Jopie Silanno.

"Saat ini petugas kita sementara melakukan proses perhitungan NJOP yang baru, sehingga kedepan akan ditetapkan PBB yang baru di tahun 2018," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, penetapan NJOP tanah per M2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara masal.

Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif serta data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.

"Jika kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka di tahun depan sudah dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB nantinya," katanya.

Jopie mengakui, NJOP juga ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah.

Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan, yang dalam pengelolaan PBB P2 dikenal sebagai Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

Ia menyatakan, setiap tahun terjadi kenaikan harga tanah yang akan digolongkan dalam beberapa kelas tanah, sehingga diperlukan penghitungan ulang.

Kenaikan harga barang dan tanah di Kota Ambon sangat berpengaruh terhadap nilai objek pajak, sehingga perlu diperbaharui, karena setiap tahun akan terjadi perubahan luas bangunan.

"Kenaikan akan terjadi sesuai kelas tanah yakni untuk tanah kelas satu atau diruas jalan protokol NJOP akan naik satu kali lipat, misalnya permeter persegi awalnya Rp1 juta akan dinaikan menjadi Rp2 juta," ujarnya.

Pihaknya berharap, petugas dapat menyelesaikan perhitungan secepat mungkin sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pasti akan diumumkan kepada publik kalau NJOP sudah selesai disusun dan diserahkan kepada pemerintah untuk disetujui," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017