Ternate, 3/5 (Antara) - Bawaslu Provinsi Maluku Utara  (Malut) meminta semua pihak dalam masyareakat untuk ikut membantu mengawasi praktik mahar politik yang biasa digunakan untuk memuluskan bakal calon (Balon) kepala daerah mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol).

"Kami akan mengawasi praktik semacam itu, karena tak lama lagi pelaksanaan Pilkada Maluku Utara 2018," kata Ketua Bawaslu setempat, Sultan Alwan, di Ternate, Rabu.

Bawaslu Malut tidak akan menutup mata apabila ada Balon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak kelompok ketiga terlibat mahar politik dengan Parpol pengusungnya.

"Mahar politik memang haram dilakukan dalam Pilkada. Parpol dilarang meminta sejumlah uang kepada Balon yang ingin menggunakan partai sebagai perahu politiknya itu diatur dalam pasal 47 UU Pilkada No. 8 tahun 2015," ujar Sultan.

Oleh karena itu, KPU mempunyai kewenangan administratif yang didalamnya dapat membatalkan pencalonan seseorang yang terlibat pelanggaran.

"Kalau terbukti Balon bisa dikenakan diskualifikasi, karena sebelum mengambil sikap tegas, maka KPU terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu sebagai institusi yang dapat membuktikan temuan penggunaan uang tersebut," kata Sultan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017