Ambon, 5/5 (Antara Maluku) - Puluhan lapak dan kios di kawasan pasar Mardika dan Batu Merah kecamatan Sirimau ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Kamis.

Satpol PP kota Ambon bersama aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Kodim 1504 Ambon menertibkan puluhan lapak dan kios yang disinyalir telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan gudang penyimpanan barang pedagang.

Penertiban kios dan lapak di pasar Mardika hingga kawasan Batu Merah mendapat perlawanan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menolak kios dan lapak dibongkar petugas.

Para PKL yang sebagian merupakan kaum perempuan menolak aksi pembongkaran yang dilakukan petugas, aksi penolakan dilakukan dengan berteriak kepada petugas untuk tidak melakukan pembongkaran.

Para pedagang menolak kios dan lapak dibongkar petugas dengan alasan akan memindahkan barang dagangan dan membongkar sendiri, tetapi upaya para pedagang tidak dihiraukan para petugas.

Kepala Satpol PP kota Ambon Demy Paays menyatakan, penertiban yang dilakukan sebagai upaya menata dan mengembalikan fungsi pasar dan terminal Mardika yang tidak teratur dan berdampak pada kemacetan.

"Selama ini kita berupaya menata para pedagang untuk berjualan sesuai lokasi yang ditetapkan, tetapi kenyataan yang terjadi kios dan lapak yang disiapkan tidak difungsikan tidak sesuai peruntukannya, yakni bukan saja sebagai tempat bertransaksi jual beli melainkan juga sebagai tempat tinggal," katanya.

Fungsi pasar sebagai tempat jual beli harus dikembalikan, bukan tempat untuk tinggal, dan gudang untuk menaruh barang sehingga kondisi pasar kembali normal.

Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah menyurati pedagang agar mengosongkan kios dan lapak yang selama ini tidak ditempati untuk berjualan.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Pemerintah negeri Batu Merah terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan di kawasan Pasar Arumbae dan Batu Merah.

"Kami telah menyurati para pedagang berulang kali, tetapi upaya yang kami lakukan tidak mendapat respon positif tetapi yang terjadi pedagang menolak upaya yang kami lakukan, kami hanya berupaya untuk mengembalikan fungsi pasar," ujarnya.

Demy menambahkan, kios dan lapak yang ditempati pedagang dibangun Pemkot Ambon sejak tahun 2013 agar pedagang tidak melakukan aktivitas jual beli di badan jalan.

Selain kemacetan masalah di terminal dan pasar adalah sampah, sistem pengangkutan sampah harus ditingkatkan sehingga tidak ada sampah menumpuk di ruas jalan dan mengganggu aktivitas.

"Perkembangan ekonomi setiap hari mengalami pertumbuhan dengan berbagai keterbatasan. Kita telah bekerja dengan keyakinan kedepan akan ada langkah perbaikan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017