Ambon, 23/9 (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku bersama Badan Narkotika Nasional provinsi dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon berencana menggelar sosialisasi bahaya penggunaan obat Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) kepada masyarakat.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama anak remaja hingga generasi muda untuk tidak mudah terjerumus dalam penggunaan obat-obat terlarang seperti narkoba atau pun PCC," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Richard Tatuh di Ambon, Sabtu.

Karena peredaran obat berbahaya seperti ini sudah cukup marak di berbagai daerah dan menelan korban overdosis hingga tewas seperti yang terjadi di Kendari.

Bahkan aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman obat PCC dari Makassar (Sulsel) ke Kota Ambon pekan lalu dan berhasil meringkus pelakunya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana media masa yang ada seperti radio, televisi, maupun media cetak agar para remaja bisa mengetahui jenis obat PCC atau pun narkoba lainnya yang dikemas dalam berbagai bentuk.

"Banyak modus yang dipakai para pelaku kejahatan dalam menjerumuskan masyarakat untuk menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang sehingga patut diwaspadai," tandasnya.

Selain melakukan sosialisasi, Polda Maluku bersama BNN dan Dinas Kesehatan, serta BPOM Ambon juga akan mendatangi seluruh apotek dan toko-toko obat yang ada untuk merazia obat-obat terlarang, khususnya jenis PCC.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meylke Pontoh mengatakan pihaknya bersama BPOM dan aparat kepolisian akan mendatangi seluruh apotek dan toko-toko penjual obat yanag ada di Kota Ambon dan sekitarnya guna mencegah masuk dan beredarnya PCC di wilayah ini.

"PCC ini merupakan obat yang telah dilarang beredar sejak tahun 2013, khususnya untuk jenis obat carisoprodol dan telah ditarik dari peredarannya," ujarnya.

Jadi kalau ada pihak tertentu yang sengaja mengedarkan obat berarti ada oknum tertentu yang sengaja memproduksi obat tersebut dan tentunya mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017