Ambon, 25/9 (Antara Maluku) - Kota Ambon kembali menerima Bantuan Swadaya Perumahan Stimulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017.

Kepala Bidang Kawasan Perkotaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota (PRPK) Ambon Roy Mongie di Ambon, Senin mengatakan, Kota Ambon kembali menerima program rehabilitasi rumah warga miskin dari Kementerian PUPR.

"Tahap satu kita telah menerima bantuan rehabilitasi 40 unit rumah di empat desa, dilanjutkan dengan tahap II yang dalam waktu dekat kami akan mengirimkan data rumah pada sejumlah desa," katanya.

Menurut dia, bantuan tahap dua akan dilakukan di empat desa yang telah dilakukan pendataan yakni Desa Galala, Tuni, Latuhalat dan Urimessing sesuai rencana akan dilakukan di akhir 2017.

"Setiap desa kita mengusulkan sebanyak 10 unit rumah, kita memang belum mengetahui besaran bantuan yang akan disetujui Kementerian PUPR. Kita usulkan empat desa jika diterima, maka dipastikan kita akan menerima bantuan," ujarnya.

Roy menjelaskan, penyaluran bantuan tahap pertama pembangunan rumah bagi warga Kota Ambon telah rampung sebanyak 50 unit rumah.

Dari 50 rumah yang menerima bantuan 30 unit rumah telah selesai proses penyaluran berupa material bangunan, yang terdiri dari negeri Amahusu dan Batu Merah masing-masing 14 unit rumah, dan kelurahan Karang Panjang dua unit rumah.

Sedangkan sisanya dalam proses pembangunan, yakni Amahusu tersisa 18 unit, Batu Merah dan Karang Panjang satu unit.

"Untuk proses penyaluran bantuan seluruhnya telah dilakukan, untuk 30 rumah itu sudah rampung penyerahan tahap pertama, sedangkan 20 unit baru sebagian," kata Roy.

Ia menambahkan, program Bantuan Swadaya Perumahan Stimulan (BSPS) bertujuan meningkatkan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

Penerima bantuan BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan di antaranya WNI, memiliki atau menguasai tanah tetapi belum memiliki rumah, menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah.

Selain itu berpenghasilan 30 persen di atas upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya serta bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017