Ambon, 25/10 (Antara Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggelar Seminar Nasional Ekonomi Syariah sekaligus Pengukuhan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Maluku, di Ambon, Selasa.

Seminar tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Bank Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), IAIN Ambon, Universitas Darussalam, Ambonese Youth Moslem Community (AYMC), dan Pengurus HMJ Ekonomi Syariah IAIN Ambon.

Seminar itu mengangkat tema "Meningkatkan Kesejahteraan Umat Melalui Optimalisasi Pengelolaan dan Penggunaan Wakaf Tunai/Produktif serta Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Ketua Komite Khusus Pengurus Pusat MES, Edy Setiadi, yang juga Advisor Senior Strategic Commitee dan Pusat Riset OJK, tampil sebagai pembicara utama (keynote speakier), sekaligus mengukuhkan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Maluku.

Selain Edy Setiadi, narasumber yang tampil adalah Ketua Baznas Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin, Deputi Direktur Pengawasan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK, H. Setiawan Budi Utomo, Kepala Divisi Riset dan Asesmen Ekonomi dan Keuangan Syariah Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Edi Fairuzzabadi, dan Kepala Departemen Eokonomi Islam Universitas Airlangga, Raditya Sukmana.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Bambang Hermanto mengatakan, selama ini masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk harta tetap, biasanya dalam bentuk tanah dan bangunan yang diserahkan secara sukarela untuk digunakan sebagai infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.

"Wakaf dengan sistem ini jelas tidak memiliki nilai investasi sehingga tidak berdampak pada pembangunan kesejahteraan umat," katanya.

Menurut Bambang, Wakaf mempunyai potensi sangat besar jika diarahkan kepada upaya mendukung sektor produktif, baik melalui penyediaan barang tetap maupun dalam bentuk tunai sebagai sumber dana pembangunan/pembiayaan. Karena itu, optimalisasi pengelolaan wakaf produktif dipandang sebagai solusi dalam membangun perekonomian masyarakat.

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Dicontohkan, wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lainnya.

Salah satu bentuk wakaf produktif adalah wakaf tunai, yaitu dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir).

Dalam pengertian lain, wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak.

Sedangkan dana wakaf yang terkumpul akan digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Bambang mengatakan, MES dibentuk sebagai wadah pemersatu sumber daya di berbagai bidang dalam membangun sinergi antara pemangku kepentingan untuk menciptakan penerapan ekonomi syariah di berbagai bidang.

"Kolaborasi antarinstansi dan organisasi ini, kami yakin sebagai langkah awal yang mampu menjadi pijakan kuat dalam upaya membumikan ekonomi syariah di Negeri Raja Raja," katanya.

"Tidak mudah memang, namun sinergi ini akan memicu langkah-langkah besar lainnya di kemudian hari, dalam upaya mencapai satu kondisi dimana ekonomi Islam telah menjadi katalisator dalam pembangunan perekonomian Indonesia, yang membuktikan bahwa konsep ekonomi islam adalah ramat bagi semua," tambahnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai landasan kerja sama dalam merealisasikan penyelenggaraan pengelolaan wakaf tunai yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah MES Provinsi Maluku, dengan mengandeng Baitul Maal Hidayatullah sebagai Nadzir dan Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Panin Dubai Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Bambang mengatakan, kerja sama tersebut tujuannya agar masyarakat bisa terinformasi bahwa memahami wakaf bukan hanya sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

"Perlu adanya paradigma baru dan terobosan untuk mengembangkan perwakafan di Provinsi Maluku, salah satunya melalui wakaf uang. Wakaf jenis ini memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannnya. Wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar, jumlah kecil pun dapat dilakukan," katanya.

Pengurus Wilayah MES Provinsi Maluku Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bisnis Syariah juga telah menandatangani Nota Kesepahaman antara dengan IAIN Ambon dan Universitas Darussalam dalam Program Negeri Binaan.

Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan sebagai landasan merealisasikan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dari MES Provinsi Maluku di Negeri Mamala dan Negeri Morella, dua negeri/desa yang diberkahi dengan berbagai potensi alam dan budaya.

Kegiatan Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Pengukuhan Pengurus Wilayah MES Provinsi Maluku merupakan rangkaian kegiatan Pekan Ekonomi Syariah yang dilaksanakan pada 24-29 Oktober 2017.

Dalam Pekan Ekonomi Syariah tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan termasuk Lomba Duta Tingkat Mahasiswa, Lomba Artikel Syariah, serta Maluku Halal Food Festival 2017 dengan berbagai acara pendukung yakni Sosialisasi Keuangan Syariah, Fashion Show Cilik, Demo Alat Masak, Musik Religi dan Photography on The Street.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017