Ambon, 17/11 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan semua perusahaan di provinsi itu bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2.092.475 per bulan, karena penerapannya belum optimal.

"Kenyataan masih banyak ditemui permasalahan realisasi UMP di masing - masing perusahaan, yang terkadang tidak mengacu kepada keputusan perundang-undangan," katanya, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, penerapan UMP 2018 belum optimal terlihat dari masih adanya perusahaan yang menerapkan UMP di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) atau kebutuhan fisik minimum.

Selain itu, sering terjadi diskriminasi pembayaran UMP antara tenaga kerja (Naker) pria dan perempuan untuk pekerjaan yang sama, juga perbedaan UMP yang mencolok baik antardaerah, antarsektor maupun antarsubsektor.

Sehubungan itu, ia meminta pelanggaran terhadap pembayaran UMP yang telah ditetapkan pemerintah ditindak tegas.

Dia juga mengingatkan, era perdagangan bebas saat ini merupakan tantangan yang semakin berat bagi dunia usaha, sehingga perlu dijalin kesamaan persepsi antara tenaga kerja/buruh dan pengusaha soal pengupahan.

"Pengusaha wajar mencari untung besar agar tetap eksis. Namun pengusaha hendaknya tidak mengabaikan kewajibannya kepada tenaga kerja/buruh, karena sesunguhnya merupakan bagian dari aset strategis yang menentukan kelangsungan usaha," kata Gubernur.

Catatan Antara, UMP Maluku pada 2017 sebesar Rp 1.925.000/ bulan, naik dari UMP 2016 yang Rp 1.775.000/ bulan.

UMP Maluku 2015 Rp1.650.000/bulan, 2014 (Rp1.415.000), 2013 (Rp1.275.000) dan UMP 2012 hanya Rp960.498/bulan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017