Ambon, 28/11 (Antara Maluku) - Tim penasihat hukum (PH) meminta majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri(PN) Ambon membebaskan Reonaldo Silooy dan Megy Patirane dari segala dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Seram bagian Barat(SBB) tahun anggaran 2015.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, selajutnya dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidasir," kata tim PH terdakwa, Abdussukur Kaliki dan Rizal Elly di Ambon, Selasa.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut atau setidaknya melepaskan mereka dari semua tuntutan hukum, serta mengembalikan nama baik terdakwa seperti sedia kala, termasuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Amelia Tayane yang didampingi Charles Litaay selaku PH juga meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan JPU Kejari Piru, Djidon Talakua dan Jesica Taberima.

Tim PH berkeyakinan bahwa majelis hakim yang mulia tentunya akan secara objektif menjadikan fakta-fakta yangterungkap selama persidangan sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan yang diharapkan bukan saja oleh terdakwa tetapi juga masyarakat luas secara umum.

Karena dari 31 saksi di bawah sumpah yang dihadirkan JPU dalam persidangan ditambah dua saksi dari penasihat hukum terdakwa menerangkan kalau uang yang diterima para kepala-kepala desa di Kabupaten SBB tidak melalui tangan terdakwa Reonaldo Silooy selaku Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBB.

"Namun anggaran tersebut langsung dikirim bendahara melalui nomor rekening para kades selaku penerima bantuan, kemudian dana itu telah dikembalikan para kades melalui kas daerah," kata Abdussukur Kaliki.

Reonaldo Silooy yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBB menjadi terdakwa dugaan korupsi pencairan dana kas daerah sebesar Rp260 juta dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Megy Patirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara BPMD kabupaten tahun 2015 lalu selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Namun ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Pencairan dana kas sebesar Rp260 juta tahun 2015 untuk memfasilitasi operasional BPMD tidak disertai desposisi dari bupati.

Kemudian saat para kepala desa (raja) melakukan aksi demo di kantor bupati, mereka mengajukan telaah ke Sekda Mansur Tuharea tetapi tiba-tiba dananya sudah cair tanpa ada desposisi atas telaah BPMD.

Reonaldo menjelaskan, sebagian anggaran ini sudah dipakai untuk membayar biaya pengamanan aparat kepolisian saat terjadi aksi demonstrasi sejumlah raja yang menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa se-kabupten SBB.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Privinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp80 juta, padahal Rp41 juta telah digunakan untuk biaya pengamanan aparat kepolisian dan sisanya Rp39 juta beserta seluruh sisa anggarannya telah dikembalikan oleh terdakwa Amelia Tayane kepada jaksa.

Dia juga mengaku tidak mengenal Amelia selaku bendahara yang baru dan hanya mengenal terdakwa Megy Patirane,

Amelia sendiri menggantikan posisi Megy sebagai bendahara pada September 2015 atas perintah Bupati SBB saat itu, Yacobus Puttileihalat akibat Megy terlambat datang ke kantor ketika terjadi aksi demo yang dilakukan para raja.

Aksi demo para raja menuntut pembayaran tunjangan penghasilanaparatur pemerintah desa akhirnya diselesaikan Pemkab dengan mencairkan dana kas sebesar Rp1,9 miliar, namun dengan catatan segera dikembalikan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 dan para raja telah melakukan pengembaian dana kas pemkab.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan tanggapan JPU atas pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017