Ambon, 23/3 (Antaranews Maluku) - Ismail Sangaji, terdakwa pemilik 230 Kg pasir cinnabar tanpa disertai izin resmi dari pemerintah diganjar 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin resmi untuk melakukan usaha pembelian atau pengumpulan dan pengiriman cinnabar ke luar daerah.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga serta belum perah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Evie Hattu yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbasir Rumagia menyatakan menerima, namun JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin resmi untuk melakukan usaha pembelian atau pengumpulan dan pengiriman cinnabar ke luar daerah.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga serta belum perah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Evie Hattu yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbasir Rumagia menyatakan menerima, namun JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018