Saumlaki, 28/3 (Antaranews Maluku) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara Barat (MTB), Lieke Tan menyatakan, pemerintah kabupaten ini pada bulan April 2018 akan merealisasi program pendidikan gratis.
"Pendidikan gratis itu adalah salah satu janji politik Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly untuk memfasilitasi pendidikan sehingga tidak boleh lagi ada pungutan apapun untuk siswa dan siswi di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," katanya di Saumlaki, Rabu.
Menurut dia, anggaran pendidikan gratis yang bakal dikucurkan bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di daerah itu telah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MTB tahun 2018 dan kini sedang dalam proses pencairan.
"Kita sudah siapkan Rp5 milyar per tahun untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Bosda itu diperuntukan bagi penambahan biaya ujian siswa SD dan SMP dimana per siswa Rp110.000, serta untuk kebutuhan lain seperti uang komite dan sebagainya," kata Lieke.
Total anggaran Bosda tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan siswa, termasuk biaya lain untuk operasional sekolah yang belum terpenuhi dari pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lieke mengungkapkan, selama ini kebutuhan sekolah baik swasta maupun negeri telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah secara merata, seperti pembangunan infrastruktur penunjang proses belajar mengajar hingga pemerataan guru.
Selanjutnya, setiap sekolah juga memperoleh dana yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) yakni satu orang siswa SD mendapatkan Rp.800.000/tahun, sementara setiap siswa SMP menerima Rp.1juta/tahun.
"Dana itu saja sebenarnya sudah mencukupi untuk memberikan fasilitas gratis seperti buku siswa, dan biaya lain sebagaimana ketentuan. Nah, itu saja sebenarnya sudah mencukupi tetapi guru ini aja yang biasa mencari-cari kesempatan," katanya.
Like Tan mengakui pihaknya telah menyurati seluruh pimpinan sekolah serta telah melakukan sosialisasi kepada orang tua dan siswa serta para guru di sebagian besar wilayah terkait pemberlakuan Bosda untuk mewujudkan program pendidikan gratis itu, seperti di Tanimbar Utara, Yaru dan Selaru serta beberapa desa di Kormomolin, Wertamrian dan Tanimbar Selatan.
Prinsipnya, tandas Lieke, guru tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa. Jika orang tua mau menyiapkan makanan bagi guru, itu diperbolehkan tetapi guru tidak boleh meminta.
"Jika saya dengar laporan, maka saya akan turun lapangan dan mengambil tindakan tegas," katanya.
Ia juga meminta para guru untuk tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas sesuai Rencana Program Pembelajaran (RPP).
"Kalau para guru tertib dan tepat jam dalam mengajar maka tidak perlu ada tambahan waktu untuk les dan sebagainya. Kalau les tambahan berarti itu tanggung jawab guru dan bukan harus dibebankan lagi untuk orang tua," katanya tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Pendidikan gratis itu adalah salah satu janji politik Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly untuk memfasilitasi pendidikan sehingga tidak boleh lagi ada pungutan apapun untuk siswa dan siswi di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," katanya di Saumlaki, Rabu.
Menurut dia, anggaran pendidikan gratis yang bakal dikucurkan bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di daerah itu telah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MTB tahun 2018 dan kini sedang dalam proses pencairan.
"Kita sudah siapkan Rp5 milyar per tahun untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Bosda itu diperuntukan bagi penambahan biaya ujian siswa SD dan SMP dimana per siswa Rp110.000, serta untuk kebutuhan lain seperti uang komite dan sebagainya," kata Lieke.
Total anggaran Bosda tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan siswa, termasuk biaya lain untuk operasional sekolah yang belum terpenuhi dari pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lieke mengungkapkan, selama ini kebutuhan sekolah baik swasta maupun negeri telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah secara merata, seperti pembangunan infrastruktur penunjang proses belajar mengajar hingga pemerataan guru.
Selanjutnya, setiap sekolah juga memperoleh dana yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) yakni satu orang siswa SD mendapatkan Rp.800.000/tahun, sementara setiap siswa SMP menerima Rp.1juta/tahun.
"Dana itu saja sebenarnya sudah mencukupi untuk memberikan fasilitas gratis seperti buku siswa, dan biaya lain sebagaimana ketentuan. Nah, itu saja sebenarnya sudah mencukupi tetapi guru ini aja yang biasa mencari-cari kesempatan," katanya.
Like Tan mengakui pihaknya telah menyurati seluruh pimpinan sekolah serta telah melakukan sosialisasi kepada orang tua dan siswa serta para guru di sebagian besar wilayah terkait pemberlakuan Bosda untuk mewujudkan program pendidikan gratis itu, seperti di Tanimbar Utara, Yaru dan Selaru serta beberapa desa di Kormomolin, Wertamrian dan Tanimbar Selatan.
Prinsipnya, tandas Lieke, guru tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa. Jika orang tua mau menyiapkan makanan bagi guru, itu diperbolehkan tetapi guru tidak boleh meminta.
"Jika saya dengar laporan, maka saya akan turun lapangan dan mengambil tindakan tegas," katanya.
Ia juga meminta para guru untuk tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas sesuai Rencana Program Pembelajaran (RPP).
"Kalau para guru tertib dan tepat jam dalam mengajar maka tidak perlu ada tambahan waktu untuk les dan sebagainya. Kalau les tambahan berarti itu tanggung jawab guru dan bukan harus dibebankan lagi untuk orang tua," katanya tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018