Ambon, 10/5 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhan vonis delapan bulan penjara terhadap Sopaheluwakan alias Yovan, terdakwa kasus pengumpul batu cinnabar sebanyak 162 karung.
"Menyatakan terdalwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara karena tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membawa cinnabar sehingga dihukum penjara selama delapan bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hamzah Kailul di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara, denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusukur Kaliki menyatakan menerima sehigga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Yovan dihubungi awalnya dihubungi oleh saksi Sugiono alias Ko Fui melalui telepon genggam untuk mencari contoh atau sampel batu cinnabar dan dikirim ke alamatnya Jalan Kebun Jeruk XVIII Nomor 54 B Jakarta Barat.
Kemudian pada September 2017, Ko Fui mentransfer uang sebesar Rp129 juta kepada terdakwa untuk membeli material tambang mineral logam jenis cinnabar sebanyak 1,4 ton.
Selanjutnya bulan Oktober 2017, terdakwa Yovan dihubungi saksi untuk menjemputnya di Bandara Internasional Pattimura Ambon karena yang bersangkutan akan datang ke Kota Ambon.
Keduanya langsung berangkat Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang merupakan lokasi penambangan cinnabar, menemui seorang warga bernama Ny Indra lalu menanyakan punya batu cinnabar atau tidak.
Saksi Ny Indra mengatakan akan mempersiapkannya lalu terdakwa pulang ke Jakarta, kemudian selang dua hari mentransfer uang sebesar Rp95 juta kepada saksi yang telah menyiapkan 840 kiloram (kg) cinnabar.
Awal November 2017 saksi kembali ke Kota Ambon menemui terdakwa Yovan lalu bersama-sama ke Kantor BCA mencairkan uang senilai Rp200 juta dan diberikan kepada saksi untuk mencari batu cinnabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdalwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara karena tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membawa cinnabar sehingga dihukum penjara selama delapan bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hamzah Kailul di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara, denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusukur Kaliki menyatakan menerima sehigga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Yovan dihubungi awalnya dihubungi oleh saksi Sugiono alias Ko Fui melalui telepon genggam untuk mencari contoh atau sampel batu cinnabar dan dikirim ke alamatnya Jalan Kebun Jeruk XVIII Nomor 54 B Jakarta Barat.
Kemudian pada September 2017, Ko Fui mentransfer uang sebesar Rp129 juta kepada terdakwa untuk membeli material tambang mineral logam jenis cinnabar sebanyak 1,4 ton.
Selanjutnya bulan Oktober 2017, terdakwa Yovan dihubungi saksi untuk menjemputnya di Bandara Internasional Pattimura Ambon karena yang bersangkutan akan datang ke Kota Ambon.
Keduanya langsung berangkat Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang merupakan lokasi penambangan cinnabar, menemui seorang warga bernama Ny Indra lalu menanyakan punya batu cinnabar atau tidak.
Saksi Ny Indra mengatakan akan mempersiapkannya lalu terdakwa pulang ke Jakarta, kemudian selang dua hari mentransfer uang sebesar Rp95 juta kepada saksi yang telah menyiapkan 840 kiloram (kg) cinnabar.
Awal November 2017 saksi kembali ke Kota Ambon menemui terdakwa Yovan lalu bersama-sama ke Kantor BCA mencairkan uang senilai Rp200 juta dan diberikan kepada saksi untuk mencari batu cinnabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018