Ambon, 15/5 (Antaranews Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun terhadap Rosmiati Wali, terdakwa pelaku yang menggugurkan kandungannya pada 16 November 2017.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77 A juncto 45 AUndang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan kesatu," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hamzah Kailul didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Terdakwa Rosmiati juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa lainnya Yuni Wali alias Wa Yuni selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan terdakwa Yarni Kaimudin selama tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yeng memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan bayi yang dikandung telah meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan menguanginya.
Terdakwa Rosmiati Wally menggugurkan janin yang dikandungnya yang telah berumur sekitar tiga bulan pada tanggal 16 November 2017 lalu di rumah terdakwa Wa Yuni di Dusun Momoking (Desa Tulehu) Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan terdakwa diantar oleh pacarnya Simin.
Yang melakukan tindakan aborsi adalah terdakwa Wa Yuni serta Yarni Kaimudin dengan cara memijit-mijit perut Rosmiaty kemudian menyuruhnya membuka paha lalu memasukan setangkai daun singkong ke dalam kemaluan Rosmiaty dan akhirnya mengalami pendarahan hebat akibat keguguran.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77 A juncto 45 AUndang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan kesatu," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hamzah Kailul didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Terdakwa Rosmiati juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa lainnya Yuni Wali alias Wa Yuni selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan terdakwa Yarni Kaimudin selama tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yeng memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan bayi yang dikandung telah meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan menguanginya.
Terdakwa Rosmiati Wally menggugurkan janin yang dikandungnya yang telah berumur sekitar tiga bulan pada tanggal 16 November 2017 lalu di rumah terdakwa Wa Yuni di Dusun Momoking (Desa Tulehu) Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan terdakwa diantar oleh pacarnya Simin.
Yang melakukan tindakan aborsi adalah terdakwa Wa Yuni serta Yarni Kaimudin dengan cara memijit-mijit perut Rosmiaty kemudian menyuruhnya membuka paha lalu memasukan setangkai daun singkong ke dalam kemaluan Rosmiaty dan akhirnya mengalami pendarahan hebat akibat keguguran.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018