Ternate, 16/5 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi usulan pemecatan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik dengan mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di pilkada Malut 2018.

"Kami telah rekomendasikan ke Komisi ASN untuk 10 ASN di Kabupaten Halmahera Selatan dan satu pejabat eselon II di Pemkab Pulau Taliabu," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu.

Menurut dia, ASN di Pemkab Halsel sebanyak 10 orang itu di antaranya Munawir Husen, pegawai DKP yang hadir di kampanye paslon nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba/Yasin Ali dan Bawaslu rekomendasi bersangkutan diberhentikan dari ASN karena sudah tiga kali membuat pelanggaran.

Selain itu, nama Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi, Kabid di Kesbangpol Halsel M Nur Alohit, Sahmid staf Baligbangda, staf Dispar Halsel Riska Aldjokja, M Rusli, Kabid Pelayanan Dinkes Halsel Senen Sahdir, Badawi Kamarullah dan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu yakni Fifian Adeningsih Mus terkait perkara yang diputus ASN.

Selain itu, kata Muksin, ada empat kasus kades di Halsel Plt Kades Marebose Irham Hanafi, Kades Indong PlJoyo, Tabajaya akan dinaikkan ke penyidikan dengan meminta keterangan ahli.

Selain itu, kata Muksin, kasusBbupati Halsel Bahrain Kasuba dalam kampanye sampaikan visi-misi bukan intimidasi asn maupun aparatur desa, panwaslu sudah panggil dan kalau tidak hadir maka Gakkumdu akan mengkajinya masuk pelanggaran pidana maupun dilaporkan ke Kemendagri.

Muksin juga menyentil soal adanya kandidat cagub/cawagub Malut memasang foto presiden dilarang dan sanksinya hanya administratif untuk KASN lainnya yang sudah dilaporkan serta kasus dugaan AHM bagikan uang masuk informasi awal dan dijadikan temuan, masuk kadaluarsa.

Untuk itu, pada Senin pekan depan akan bersama Gakkumdu bahas kasus AHM apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan dan uang yang diberikan belum terinci jumlah dan keterangan penerima belum terdeteksi memasang alat peraga Ramadan dengan simbol sehingga alat peraga memuat foto presiden akan ditertibkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018