Ambon, 4/6 (Antaranews Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Cabang Ambon kembali memberikan kesempatan kepada warga Maluku yang akan melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman untuk meneruma layanan kesehatan selama dalam perjalanan mudik.

"Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, tepatnya mulai dari H-8 sampai dengan H+8 atau sampai dengan tanggal 23 Juni 2018," kata Pimpinan BPJS Kesehatan Ambon Afliana Latumakulita kepada wartawan yang juga dihadiri staf dari Rumah Sakit Umum Dr Haulissy, Staf Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Pimpinan Rumah Sakit Sumber Hidup yang berlangsung di aula BPJS-Kesehatan Ambon, Senin.

Peserta jaminan kesehatan nasional -kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tidak perlu takut saat liburan Lebaran Tahun 2018, sebab mereka berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan.

Karena itu, bagi peserta JKN-KIS yang menjalani mudik apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsipnya portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan dan perundangan selama ini sudah berjalan peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Afliana mengatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan kesehatan saat libur Lebaran di wilayah tersebut.

"Atau peserta membutuhkan layanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar," ujarnya.

Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

"Yang jelas selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018