Ternate, 15/8 (Antaranews Maluku) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa Sekretaris Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Karie dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen APBD 2018.

Kabid Humas Polda setempat AKBP Hendry Badar, di Ternate, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan Sekda Morotai dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang diambil take over dari Polres Morotai.

"Dia dipanggil sebagai saksi dan sudah datang dengan kapasitas sebagai saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen APBD tahun 2018, " katanya pula.

Sedangkan agenda pemeriksaan setelah pemeriksaan Sekda, kata Hendry, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemanggilan selanjutnya, pasalnya untuk pemanggilan dan materi penyidikan masih pada ranah penyidik.

Hendry mengaku, untuk berkas yang menjadi alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Dirreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dian Hariyanto telah melimpahkan langsung ke Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti lebih lanjut.

"Berkas alat bukti itu sudah dibawa langsung oleh pak Dir beberapa hari kemarin, dan kami masih menunggu hasil dari ahli," ujarnya.

Sekkab Pulau Morotai, Muhammad Karie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku kehadirannya ini hanya sebatas saksi terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pandangan akhir fraksi pembangunan amanat nasional, salah satu anggotanya itu menurut yang bersangkutan tandatangannya di palsukan.

"Saya ditanya lebih dari 20 pertanyaan oleh tim penyidik yang berkisar pada mekanisme pembahasan anggaran sampai pada evaluasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara," ujarnya.

Menurut dia, kehadirannya di Ditreskrimum Polda Malut tersebut dengan jabatan selaku Sekda selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah.

Sekkab menambahkan, dalam tahapan pembahasan APBD tahun 2018 tersebut sesuai isyarat Kemendagri nomor 31 tahun 2016, memiliki beberapa tahapan, dan pandangan akhir fraksi, berada pada tahapan yang berada di dewan, maka semua agenda tersebut diatur dewan.

"Artinya bahwa pada tahapan itu, pembuatan dan penyampaian pandangan fraksi bukan pada pemda tetapi ada di sekertariat DPRD, sehingga kami tidak tau memacu tentang pemalsuan tanda tangan tersebut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018