Ambon, 16/8 (Antaranews Maluku) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku mengakui kegiatan produksi tembaga murni oleh PT. Batu Tua di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya baru berjalan dua tahun sehingga pemprov belum bisa melakukan divestasi saham.
"Produksi plat tembaga di Wetar itu baru berjalan dua tahun dan kita tidak bisa sama seperti Freeport di Papua," kata Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy di Ambon, Kamis.
Masa eksplorasi perusahaan tambang ini selama delapan tahun dan sesuai aturan untuk persyaratan divestasinya bisa dilakukan apabila perusahaan sudah berprodksi di atas delapan tahun.
"Baru dua tahun produksi dan aturannya begitu jadi kita belum bisa melakukan divestasi saham," ujar Martha.
Divestasi saham ini sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Cadangan tembaga di Pulau Wetar telah diketahui sejak tahun 1990 dan baru dilakukan eksplorasi pada tahun 2004 hinga 2005 dan setelah memenuhi seluruh persyaratan baru perusahaan tersebut memproduksi cathode tembaga atau plat tembaga pertama di Indonesia.
Hasil tambang tembaga yang diproduksikan PT. Batu Tua di Pulau Wetar ini juga termasuk kategori standarisasi London Methalic Exchange grade A sehingga dijual memakai patokan harga pasaran internasional.
Hasil produksi tembaga asal Pulau Wetar ini setiap tahun mengalami peningkatan dengan tingkat kemurnian tembaganya sebesar 99,99 persen sehingga diminati berbagai negara di kawasan Asia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Produksi plat tembaga di Wetar itu baru berjalan dua tahun dan kita tidak bisa sama seperti Freeport di Papua," kata Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy di Ambon, Kamis.
Masa eksplorasi perusahaan tambang ini selama delapan tahun dan sesuai aturan untuk persyaratan divestasinya bisa dilakukan apabila perusahaan sudah berprodksi di atas delapan tahun.
"Baru dua tahun produksi dan aturannya begitu jadi kita belum bisa melakukan divestasi saham," ujar Martha.
Divestasi saham ini sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Cadangan tembaga di Pulau Wetar telah diketahui sejak tahun 1990 dan baru dilakukan eksplorasi pada tahun 2004 hinga 2005 dan setelah memenuhi seluruh persyaratan baru perusahaan tersebut memproduksi cathode tembaga atau plat tembaga pertama di Indonesia.
Hasil tambang tembaga yang diproduksikan PT. Batu Tua di Pulau Wetar ini juga termasuk kategori standarisasi London Methalic Exchange grade A sehingga dijual memakai patokan harga pasaran internasional.
Hasil produksi tembaga asal Pulau Wetar ini setiap tahun mengalami peningkatan dengan tingkat kemurnian tembaganya sebesar 99,99 persen sehingga diminati berbagai negara di kawasan Asia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018