Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menangguhkan permohonan izin eksploitasi tembaga oleh PT Batutua Kharisme Permai di pulau Wetar, karena perlu dilakukan audit sehubungan laporan perusahaan yang merugi sejak eksplorasi 2009.Penjabat Bupati MBD, Frangky Renjaan, ketika dihubungi dari Ambon, Jumat, mengatakan, telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu soal penangguhan izin eksplotasi tembaga dan meminta tim independen mengaudit keuangan PT Batutua Kharisma Permai dengan presiden direkturnya, Gerry Mbatemooy."Kami tidak bermaksud menghalangi kegiatan investasi di MBD yang dimekarkan dari Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 16 September 2008, tapi penerbitan izin eksploitasi itu harus dikaji dari berbagai segi sehingga jangan disalahgunakan penerima Kuasa Penambangan (KP)," ujarnya.Apalagi, menurut Frangky, Kapolda Maluku Brigjen Pol. Totoy Herawan Indra sempat secara lisan menyampaikan bahwa sedang mengembangkan penyidikan terhadap Gerry Mbatemooy atas sejumlah laporan terkait sampel tembaga diangkut dengan empat kapal ke luar negeri, untuk diperiksa di laboratorium sehingga dicurigai telah melakukan ekspor secara ilegal."Kami sedang mengembangkan penyidikan terhadap Gerry dan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya mengutip pernyataan Kapolda Totoy.Frangky mengatakan persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu untuk dikoordinasikan dengan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Bram Tomasoa."Saya tidak gegabah dalam menyikapi kegiatan investasi untuk pengelolaan tembaga yang sebenarnya lokasinya pernah merupakan eksploitasi emas oleh PT Prima Lirang Minning dengan Gerry Mbatemooy juga adalah pimpinan perusahaan tersebut," ujarnya.Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae, ketika dikonfirmasi membenarkan Gerry memang kasusnya dalam penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal.Masih dalam pengembangan penyidikan yang terkait juga dengan mantan Penjabat Bupati MBD, Jopi Patty karena bersangkutan menerbitkan izin untuk pengiriman sampel dan contoh produksi tembaga.Sebelumnya anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI), Semmy Matulessy minta Polda Maluku memeriksa PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya karena diduga mengekspor tembaga dari Pulau Wetar ke Thailand tanpa ijin."Polda Maluku harus memeriksa dua perusahaan ini karena telah mengekspor tembaga yang ditambang di Pulau Wetar ke Thailand secara diam-diam," katanya.Matulessy yang juga Koordinator pusat Gerakan Anti Korupsi (GAK) Bidang Hukum, HAM dan Advokasi, mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti ekspor tembaga dari Pulau Wetar yang dilakukan dua perusahaan tersebut, tetapi selama ini dua perusahaan tersebut mengaku baru mengambil sampel untuk diuji laboratorium.Data itu merupakan laporan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pertambangan di Pulau Wetar pada September 2010 dan bukti data ekspor tembaga asal Wetar ke Thailand dari kantor Bea dan Cukai Surabaya, Jawa Timur.Matulessy menandaskan, dari data yang diperoleh kedua perusahaan itu diketahui masuk ke Pulau Wetar sejak 2006 untuk melakukan eksplorasi, sedangkan eksploitasi mulai dilakukan 15 Mei 2009. Diperkirakan sudah ratusan ton tembaga yang diekspor melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya."Data ekspor yang kami terima dari Bea dan Cukai Surabaya tercatat dua perusahaan ini sudah melakukan delapan kali ekspor ke Thailand sejak 2009, di mana sekali ekspor sebanyak 40 ribu ton dengan nilai Rp14 miliar," katanya.
Izin Eksploitasi Tembaga di Wetar Ditangguhkan
Jumat, 8 Oktober 2010 11:36 WIB