Ambon, 24/9 (Antaranews Maluku) - Marice Lekipiouw, seorang abdi sipil negara pada Kantor Gubernur Maluku yang didakwa terlibat kasus penipuan divonis satu tahun dan sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," kata ketua majelis hakim, Amaye Yambeyabdi didampingi Hamzah Kailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain, dan terdakwa adalah residivis dalam perkara serupa dan pernah dihukum satu tahun dan lima bulan penjara oleh hakim PN Ambon.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggugan anak yang masih sekolah dan membutuhkan biaya.
Pertimbangn majelis hakim lainnya adalah dua unit sepeda motor milik terdakwa telah disita saksi korban penipuan sebelumnya, di mana satu unit telah dijual untuk menutupi uang pinjaman senilai Rp150 juta, dan satu unit lainnya dipakai saksi korban.
Selain membacakan amar putusan, terdakwa juga dinasihati dan diingatkan berulang kali untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," kata ketua majelis hakim, Amaye Yambeyabdi didampingi Hamzah Kailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain, dan terdakwa adalah residivis dalam perkara serupa dan pernah dihukum satu tahun dan lima bulan penjara oleh hakim PN Ambon.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggugan anak yang masih sekolah dan membutuhkan biaya.
Pertimbangn majelis hakim lainnya adalah dua unit sepeda motor milik terdakwa telah disita saksi korban penipuan sebelumnya, di mana satu unit telah dijual untuk menutupi uang pinjaman senilai Rp150 juta, dan satu unit lainnya dipakai saksi korban.
Selain membacakan amar putusan, terdakwa juga dinasihati dan diingatkan berulang kali untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018