Ternate, 24/10 (Antaranews Maluku) - Area larangan merokok di Kota Ternate, Maluku Utara, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan angkutan umum, tidak dipatuhi masyarakat.
Di angkutan umum misalnya sesuai pantauan Antara di Ternate, Rabu, sopir dan sebagian penumpang merokok seenaknya, walaupun di dalam angkutan umum itu ada ibu hamil dan bayi yang sangat rawan menghirup asap rokok.
Begitu pula di sekolah, guru seenaknya merokok di kantor dan halaman sekolah, bahkan pengakuan para siswa ada guru yang mengajar sambil merokok, padahal seharusnya guru memberi teladan yang baik kepada siswa.
Salah seorang sopir angkutan umum di Ternate, Ajuwan mengaku mengetahui bahwa di angkutan umum tidak boleh merokok, tetapi dilakukannya dengan alasan untuk menghilangkan perasaan mengantuk saat mengemudikan mobil.
Selain itu, juga karena tidak pernah ada teguran atau sanksi dari petugas terkait, khususnya dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kalau terlihat merokok dalam angkutan umum.
Pemerhati kesehatan di Ternate, Abdul Kadir menilai tidak dipatuhinya larangan merokok di area larangan merokok tersebut, karena faktor rendahnya kesadaran mengenai bahaya merokok, baik terhadap diri yang merokok maupun orang lain menghirup asap rokok.
Oleh karena itu, instansi terkait di Kota Ternate harus terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, tidak saja mengenai area larangan merokok, tetapi juga bahaya merokok bagi yang merokok dan orang lain yang menghirup asap rokok.
"Pengawasan dan pemberian sanksi kepada oknum masyarakat yang kedapatan merokok di area terlarang merokok, juga harus diterapkan karena masyarakat biasanya mau mematuhi suatu aturan kalau ada sanksi yang tegas," katanya.
Rokok selain mengandung nikotin, juga beragam zat kimia yang mengakibatkan munculnya penyakit mematikan, seperti kanker dan jantung, baik bagi yang merokok maupun orang lain yang menghirup asap rokok atau perokok pasif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Di angkutan umum misalnya sesuai pantauan Antara di Ternate, Rabu, sopir dan sebagian penumpang merokok seenaknya, walaupun di dalam angkutan umum itu ada ibu hamil dan bayi yang sangat rawan menghirup asap rokok.
Begitu pula di sekolah, guru seenaknya merokok di kantor dan halaman sekolah, bahkan pengakuan para siswa ada guru yang mengajar sambil merokok, padahal seharusnya guru memberi teladan yang baik kepada siswa.
Salah seorang sopir angkutan umum di Ternate, Ajuwan mengaku mengetahui bahwa di angkutan umum tidak boleh merokok, tetapi dilakukannya dengan alasan untuk menghilangkan perasaan mengantuk saat mengemudikan mobil.
Selain itu, juga karena tidak pernah ada teguran atau sanksi dari petugas terkait, khususnya dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kalau terlihat merokok dalam angkutan umum.
Pemerhati kesehatan di Ternate, Abdul Kadir menilai tidak dipatuhinya larangan merokok di area larangan merokok tersebut, karena faktor rendahnya kesadaran mengenai bahaya merokok, baik terhadap diri yang merokok maupun orang lain menghirup asap rokok.
Oleh karena itu, instansi terkait di Kota Ternate harus terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, tidak saja mengenai area larangan merokok, tetapi juga bahaya merokok bagi yang merokok dan orang lain yang menghirup asap rokok.
"Pengawasan dan pemberian sanksi kepada oknum masyarakat yang kedapatan merokok di area terlarang merokok, juga harus diterapkan karena masyarakat biasanya mau mematuhi suatu aturan kalau ada sanksi yang tegas," katanya.
Rokok selain mengandung nikotin, juga beragam zat kimia yang mengakibatkan munculnya penyakit mematikan, seperti kanker dan jantung, baik bagi yang merokok maupun orang lain yang menghirup asap rokok atau perokok pasif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018