Ternate, 20/12 (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara memusnahkan sedikitnya 6.400 lembar e-KTP dengan cara dibakar di dilakukan di halaman kantor bupati setempat.

"Pemusnahan e-KTP milik warga Halsel dilakukan Pemerintah Kabupaten karena telah melewati batas waktu sehingga tidak bisa digunakan atau invalid," kata Kepala Dukcapil Halsel, Saban Ali di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan perintah dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2018.

"Pemusnahan ini dilakukan jangan sampai ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan KTP tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang lain," kata Saban.

Menurut dia, yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP rusak dan atas nama pemilik yang ganti status atau pindah domisili.

Namun, hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui Disdukcapil, untuk melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid.

Pemusnahan ribuan e-KTP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, dan didampingi Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe dan diikuti seluruh Pimpinan SKPD di Lingkup Pemkab Halsel.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Iswan Hasjim mengimbau kepada seluru ASN dan masyarakat Kabupaten Halsel yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mendatangi Dinas Dukcapil Halsel untuk melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018