Ambon, 27/12 (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto mengatakan penyuluhan hukum bukan saja ditujukan kepada masyarakat umum namun juga para jaksa.
"Yang melek hukum tidak hanya masyarakat dan yang diuatamakan adalah rekan-rekan internal," kata Kajati di Ambon, Kamis.
Penjelasan Kajati terkait adanya penyaluran bantuan empat unit mobil penyuluhan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan tiga kejari lainnya di daerah ini.
Menurut Kajati, melek hukum bagi aparat kejaksaan bukan berarti tidak laksanakan, artinya tahu hukum namun tidak menerapkan aturan malahan mnjadi bumerang bagi kejaksaan.
"Jadi semua kawan-kawan saya diharapkan tahu hukum dan melaksanakan aturannya lalu masyarakat kita ajak bersama untuk menaati hukum dan salurannya adalah dengan menggunakan empat unit mobil penyuluhan hukum yang merupakan bantuan Kejaksaan Agung RI," jelas Kajati.
? Lewat bantuan empat unit mobil penyuluhan hukum yang disalurkan Kejagung RI ini bisa turun ke daerah-daerah kecamatan untuk dilaksanakan program penyuluhan hukum secara mobile.
Kejaksaan juga sifatnya hanya mendukung program penanggulangan aksi radikalisme dan terorisme yang dilakukan aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
"Untuk hal-hal yang diuar itu, kita hanya mem-back up dan tidak harus terjun langsung karena ada yang berwewenang yakni rekan-rekan dari kepolisian, kecuali untuk penaganan perkaranya baru kita dilibatkan," ujar Kajati.
Sementara Kasie Penkum dan Humas kejati, Sammy Sapulette mengatakan, dari empat unit mobil penyuluhan bantuan Kejagung RI ini satu unit diantaranya diberikan untuk Kejati Maluku.
"Sisanya disalurkan ke beberapan kantor kejaksaan negeri di ligkup kejati diantaranya termasuk Kejari Buru yang baru saja dibentuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Yang melek hukum tidak hanya masyarakat dan yang diuatamakan adalah rekan-rekan internal," kata Kajati di Ambon, Kamis.
Penjelasan Kajati terkait adanya penyaluran bantuan empat unit mobil penyuluhan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan tiga kejari lainnya di daerah ini.
Menurut Kajati, melek hukum bagi aparat kejaksaan bukan berarti tidak laksanakan, artinya tahu hukum namun tidak menerapkan aturan malahan mnjadi bumerang bagi kejaksaan.
"Jadi semua kawan-kawan saya diharapkan tahu hukum dan melaksanakan aturannya lalu masyarakat kita ajak bersama untuk menaati hukum dan salurannya adalah dengan menggunakan empat unit mobil penyuluhan hukum yang merupakan bantuan Kejaksaan Agung RI," jelas Kajati.
? Lewat bantuan empat unit mobil penyuluhan hukum yang disalurkan Kejagung RI ini bisa turun ke daerah-daerah kecamatan untuk dilaksanakan program penyuluhan hukum secara mobile.
Kejaksaan juga sifatnya hanya mendukung program penanggulangan aksi radikalisme dan terorisme yang dilakukan aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
"Untuk hal-hal yang diuar itu, kita hanya mem-back up dan tidak harus terjun langsung karena ada yang berwewenang yakni rekan-rekan dari kepolisian, kecuali untuk penaganan perkaranya baru kita dilibatkan," ujar Kajati.
Sementara Kasie Penkum dan Humas kejati, Sammy Sapulette mengatakan, dari empat unit mobil penyuluhan bantuan Kejagung RI ini satu unit diantaranya diberikan untuk Kejati Maluku.
"Sisanya disalurkan ke beberapan kantor kejaksaan negeri di ligkup kejati diantaranya termasuk Kejari Buru yang baru saja dibentuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018