Ambon, 18/1 (Antara Maluku) - Sedikitnya 100 prajurit dan PNS di lingkungan Kodam XVI/Pattimura menerima penyuluhan hukum dalam rangka meminimalisasi angka kasus pelanggaran peraturan dan disiplin.
Materi diberikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kodam (Kumdam) XVI/Pattimura yang dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka), Letkol Chk. Muhammad Edy Purwoko, bertempat di Aula Sudirman, Makodam XVI/Pattimura, Rabu.
Dalam pemaparannya, Letkol Edy mengatakan bahwa sebenarnya pengetahuan hukum sudah diberikan kepada para prajurit sejak awal pendidikan militer, dan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan sudah tertulis dalam undang-undang dan peraturan disiplin hukum TNI.
"Meski demikian, jumlah pelanggaran hukum dan disiplin masih sering terjadi. Karena itu, kedatangan Tim penyuluhan hukum dari Kumdam XVI/Pattimura ini merupakan upaya dalam rangka meminimalisir jumlah kasus pelanggaran," katanya.
Menurut dia, kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS Makodam XVI/Pattimura tersebut juga dilaksanakan untuk menanggapi banyaknya surat telegram yang masuk dari satuan atas tentang kasus pelanggaran hukum disiplin prajurit.
Ia juga menyatakan, terkait Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di empat kabupaten dan satu kota di Maluku pada 15 Februari 2017, para prajurit diminta untuk benar-benar bersikap netral, dan tidak dibenarkan memihak salah satu kandidat sehingga merusak citra baik TNI AD.
"Jangan memihak kepada salah satu calon, jangan memberi komentar tentang partai politik, jangan berada di TPS, dilarang mengarahkan keluarga untuk mendukung dan memilih salah satu calon," katanya.
Prajurit, PNS Kodam Pattimura Terima Penyuluhan Hukum
Rabu, 18 Januari 2017 21:36 WIB
Jangan memihak kepada salah satu calon, jangan memberi komentar tentang partai politik, jangan berada di TPS, dilarang mengarahkan keluarga untuk mendukung dan memilih salah satu calon