Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) dengan cara melakukan program penyuluhan hukum kepada para perangkat pemerintah desa atau negeri.
"Selama ini cukup banyak kepala desa atau raja dan perangkatnya di seluruh kabupaten/kota yang menjadi tersangka hingga terpidana kasus korupsi DD-ADD," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini juga bervariatif dari ratusan juta hingga miliaran rupiah akibat pengelolaan DD-ADD yang tidak transparan hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban yang digelembungkan (mark-up).
Sehingga Kejati Maluku dan jajarannya seperti di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terus melakukan sosialisasi kepada para perangkat desa atau negeri agar bisa menghindar dari tindak pidana korupsi.
"Kami dari tim Penkum Kejati juga melakukan sosialisasi kepada seluruh raja atau kades se-Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bersama seluruh perangkatnya," ujar Wahyudi.
Tim Penkum yang terdiri dari Wahyudi Kareba, Adziet Latuconsina, Michael Gasperzs, serta beberapa anggota tim lainnya diterima Camat Pulau Haruku, M.H Latuconsina, beserta jajaran.
Camat Haruku juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat negeri se-kecamatan Haruku dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.
Baca juga: Kejari Kepulauan Aru tetapkan Kades Fatlabata jadi tersangka korupsi
Kejati Maluku gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa
Jumat, 12 Agustus 2022 14:07 WIB