Ambon (ANTARA) - Tim penyuluhan hukum bidang intelijen Kejati Maluku menyasar siswa-siswi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ambon untuk meningkatkan kesadaran hukum dan edukasi terhadap mereka sejak dini yang masih tergolong usia produktif.
"Materi penyuluhan yang kami sajikan kepada para siswa-siswi ini terkait bahaya terorisme, narkotika, Undang-Undang Informatika dan Teknologi Elektronik (ITE) tentang Cybercrime dan Cyber Bullying," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, di era teknologi yang semakin maju saat ini maka para siswa diingatkan untuk menggunakan media sosial perlu dibarengi pengetahuan yang baik agar tidak mudah terjerumus dalam tindak pidana ITE.
Kemudian untuk tindak pidana terorisme juga perlu diwaspadai para siswa agar tidak terpapar ajaran yang menyesatkan lewat berbagai cara dan modus yang disampaikan orang-orang tidak bertanggungjawab.
"Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum sehingga tatanan kehidupan warga negara juga sudah diatur oleh hukum dan semua orang harus memahami serta mematuhinya," tandas Wahyudi.
Tim Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen dipimpin oleh Wahyudi Kareba, dan pemateri lainnya adalah Sunoto selaku Kasi D Bidang Intelijen dan jaksa fungsional Kejati Maluku Michael Gazpers.
Wakil Kepala SUPM Ambon bidang kesiswaan Brampi Huka menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penyuluhan hukum Kejati Maluku dalam program jaksa masuk sekolah.
Dia berharap agar pengetahuan tentang hukum dapat dipahami dan akan bermanfaat bagi para siswa-siswi SUPM maupun para guru pendamping yang mengikuti kegiatan tersebut.